Jurist Tan buronan kasus korupsi

Buronan Kejagung: Mantan Staf Nadiem, Jurist Tan Buronan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang oleh dugaan kasus korupsi, kali ini terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Skandal ini semakin memanas dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya adalah Jurist Tan. Ironisnya, mantan staf Nadiem, Jurist Tan buronan kasus korupsi laptop Chromebook ini diketahui memiliki hubungan dekat dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Keberadaannya yang hingga kini masih di luar negeri dan statusnya sebagai buronan Kejagung menambah kompleksitas kasus ini, menarik perhatian publik luas terhadap integritas pejabat publik dan manajemen proyek di kementerian.

 

Siapa Jurist Tan? Profil dan Keterkaitan dengan Nadiem Makarim

Untuk memahami peran dan mengapa mantan staf Nadiem, Jurist Tan buronan kasus korupsi laptop Chromebook, penting untuk mengenal sosoknya lebih dekat.

  • Latar Belakang Profesional: Jurist Tan bukan nama baru di lingkaran Nadiem Makarim dan ekosistem startup di Indonesia. Ia dikenal sebagai salah satu pengelola awal Gojek, menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) dari Oktober 2010 hingga Januari 2014. Pengalamannya yang luas mencakup juga Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden (2015-2019), Senior Program Manager di Australian Agency For International Development, dan Project Manager di J-PAL.
  • Staf Khusus Mendikbudristek: Jurist Tan menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan di era Nadiem Makarim (2019-2024). Perannya ini menempatkannya dalam posisi strategis untuk terlibat dalam berbagai pengambilan keputusan di kementerian.
  • Kekayaan yang Melonjak: Selama menjabat sebagai staf khusus, kekayaan Jurist Tan dilaporkan melonjak drastis sekitar Rp10 miliar, dari Rp7,79 miliar pada Maret 2021 menjadi Rp17,79 miliar pada Oktober 2024, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lonjakan kekayaan ini menjadi salah satu sorotan dalam kasus yang menimpanya.
  • Hubungan Dekat dengan Nadiem: Nadiem Makarim sendiri mengakui kedekatannya dengan Jurist Tan. Keduanya bahkan membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri. Grup ini, menurut Kejagung, sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan, termasuk penggunaan Chromebook.

Kedekatan dan perannya sebagai mantan staf Nadiem, Jurist Tan buronan kasus korupsi laptop Chromebook, menjadi pusat perhatian.

 

Duduk Perkara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kasus yang menyeret mantan staf Nadiem, Jurist Tan buronan kasus korupsi laptop Chromebook, ini berpusat pada pengadaan yang merugikan negara.

  • Proyek Digitalisasi Pendidikan: Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019-2022, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Program ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia.
  • Kerugian Negara: Menurut perhitungan sementara Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian ini muncul dari dua aspek: item software senilai Rp480 juta dan mark-up atau penggelembungan harga senilai Rp1,5 triliun.
  • Peran Jurist Tan: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan peran Jurist Tan dalam kasus ini. Ia diduga bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (mantan stafsus lainnya) telah membahas dan merencanakan pengadaan ini sebelum Nadiem menjabat menteri. Jurist Tan juga disebut memimpin rapat-rapat Zoom meeting dengan pejabat Kemendikbudristek lainnya, termasuk Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), serta Ibrahim Arief (Konsultan). Jurist Tan juga menyampaikan adanya co-investment 30% dari Google. Peran aktifnya dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus menteri.
  • Perintah Penggunaan Chrome OS: Kejagung juga mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim sempat memerintahkan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK 2020-2022 dari Google dalam sebuah rapat pada 6 Mei 2020, padahal pengadaan belum dilaksanakan. Perintah ini diduga disampaikan atas dasar kajian yang diarahkan oleh tersangka Ibrahim Arief.

Kronologi ini menjelaskan bagaimana mantan staf Nadiem, Jurist Tan buronan kasus korupsi laptop Chromebook, menjadi tersangka.

 

Status Buronan dan Upaya Pencarian Kejagung

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan kini menjadi buronan, menambah daftar panjang tantangan yang harus dihadapi Kejagung.

  • Mangkir dari Panggilan: Jurist Tan telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung. Kuasa hukumnya berdalih bahwa yang bersangkutan masih memiliki urusan pribadi atau keluarga di luar negeri.
  • Lokasi Diduga di Australia: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sempat membocorkan bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia, dengan jejak terlihat di Sydney, New South Wales, dan bahkan di sekitar pedalaman Alice Spring, Northern Territory.
  • Ditetapkan DPO: Kejaksaan Agung telah secara resmi memasukkan Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak keberadaan Jurist Tan dan membawanya kembali ke tanah air untuk menjalani proses hukum. Status cegah tangkal terhadap Jurist Tan juga telah diundangkan sejak 4 Juni 2025.
  • Penolakan Keterangan Tertulis: Kejagung menolak keterangan tertulis yang disampaikan oleh Jurist Tan melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tidak mengenal pemberian keterangan melalui tulisan, dan harus melalui pemeriksaan langsung.

Upaya pencarian untuk membawa pulang mantan staf Nadiem, Jurist Tan buronan kasus korupsi laptop Chromebook, terus dilakukan.

 

Implikasi Kasus terhadap Nadiem Makarim dan Kemendikbudristek

Kasus yang menyeret mantan staf Nadiem, Jurist Tan buronan kasus korupsi laptop Chromebook, ini juga menyeret nama Nadiem Makarim.

  • Status Nadiem Makarim: Hingga saat ini, Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, meskipun ia telah dua kali diperiksa Kejagung. Pihak Kejagung menyatakan bahwa mereka masih memerlukan alat bukti lain, seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli, untuk dapat menetapkan status tersangka terhadap Nadiem. Kejagung juga masih mendalami apakah ada keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini.
  • Grup “Mas Menteri Core Team” sebagai Bukti: Adanya grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk Nadiem dan Jurist Tan sebelum Nadiem menjabat, di mana rencana pengadaan Chromebook sudah dibahas, menjadi salah satu bukti yang sangat disorot oleh penyidik.
  • Citra Kemendikbudristek: Kasus korupsi ini tentu saja mencoreng citra Kemendikbudristek, sebuah institusi vital yang bertanggung jawab atas masa depan pendidikan bangsa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dan pengawasan proyek-proyek strategis di kementerian.
  • Tantangan Pemberantasan Korupsi: Kasus ini sekali lagi menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama ketika melibatkan individu-individu yang memiliki kekuasaan dan jaringan luas.

Bagaimana peran Nadiem akan berkembang setelah mantan staf Nadiem, Jurist Tan buronan kasus korupsi laptop Chromebook, tertangkap akan menjadi fokus perhatian publik.

 

Kesimpulan: Mengejar Keadilan di Tengah Bayang-Bayang Korupsi

Tertangkapnya mantan staf Nadiem, Jurist Tan buronan kasus korupsi laptop Chromebook, ini akan menjadi langkah penting dalam mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kejaksaan Agung kini memiliki tugas berat untuk tidak hanya melacak dan menangkap Jurist Tan, tetapi juga mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pejabat publik tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang melibatkan anggaran negara yang besar. Publik menanti kejelasan dan penegakan hukum yang adil, agar dana yang seharusnya dialokasikan untuk memajukan pendidikan tidak diselewengkan demi keuntungan pribadi. Semoga penangkapan Jurist Tan dan pengungkapan lebih lanjut kasus ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mengembalikan kepercayaan terhadap institusi pendidikan di Indonesia.

Baca juga:

Referensi:

  • Bloomberg Technoz: Profil Jurist Tan yang Disebut Orang Dekat Nadiem Sejak di Gojek
  • Kompas.com: Siapa Jurist Tan? Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
  • IDN Times: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook

More From Author

ijazah mantan Presiden Joko Widodo

Fakta Lengkap: Polemik Seputar Ijazah Mantan Presiden Joko Widodo

Viral Pacu Jalur Ternyata Tak Bisa Sembarangan

Viral Pacu Jalur Ternyata Tak Bisa Sembarangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *