Beritaempire.com, Lanjutan Sidang Narkoba Eksepsi Ammar Zoni Ditolak. Sidang Ammar Zoni terkait dugaan peredaran narkoba di penjara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Sidang kali ini mengagendakan putusan sela atas eksepsi Ammar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan jelas. Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menegaskan, dakwaan tersebut telah memenuhi seluruh syarat formal maupun materiel yang diperlukan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Setelah menimbang berbagai aspek hukum yang diajukan, hakim mengambil sikap tegas terhadap nota keberatan Ammar Zoni. Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi Ammar Zoni dan 5 tersangka lainnya.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardi, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” kata Dwi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Memerintahkan JPU
Dengan ditolaknya eksepsi, hakim memberi instruksi kepada pihak JPU untuk segera mempersiapkan langkah hukum selanjutnya tanpa penundaan. “Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat,” ucap Dwi Elyarahma.
Kedatangan Dokter Kamelia tak lama setelah keluarga Ammar Zoni tiba di kantor pengadilan tersebut. Kamelia hadir bersama tim kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, yang akan mengawal sidang tersebut di PN Jakpus. Dalam kesempatan itu, Kamelia menjelaskan harapannya setelah pihak keluarga Ammar Zoni mengajukan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Cijantung, Jakarta Timur pada Rabu, 26 November 2025 lalu.
“Ya bismillah mudah-mudahan LPSK bisa melihat kasus yang lama yang sudah saya jelaskan kronologisnya segala macam. Jadi, mengantisipasi nanti kalau ketika eksepsinya ditolak kan berarti kan pembuktian. Nah pembuktian ini kan kita mau Bang Ammar aman ada di dalam Rutan ini,” jelas Dokter Kamelia. Kamelia tak menampik, upaya itu dilakukan keluarga Ammar untuk melindungi sang aktor selama menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Apalagi, Ammar mengklaim telah dijebak sehingga ikut terseret dalam kasus ini.
“Alhamdulillah LPSK menanggapi dengan baik, berkas-berkasnya yang dibutuhkan kayak surat kuasa, terus bukti-bukti apa yang terjadi, gitu kan, dikasih tahu kronologisnya gimana. Tinggal dibuat surat pernyataan dari Bang Ammar, nih makanya nanti kita mau minta sama PH (Penasehat Hukum) buat Bang Ammar bikin surat pernyataan,” bebernya.
Lebih lanjut, Kamelia berharap eksepsi atau nota keberatan Ammar Zoni yang diajukan dalam sidang pekan lalu bisa dikabulkan Majelis Hakim dalam putusan sela hari ini.
Dokter Kamelia Harap Eksepsi Ditolak
“Aku sih berharap eksepsinya diterima jadi selesai lah sudah, gitu. Sampai sekarang belum berkomunikasi dengan Ammar. Yang berkomunikasi PH-nya saja, aku enggak,” tandasnya.
“Mengadili, satu, menyatakan setuju dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih. Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi. Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Dwi kemudian, membacakan poin kedua putusan sela yang memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sehingga proses hukum tetap berlanjut.
“Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Terdakwa 1 Asep Ikin. Terdakwa 2 Adrian Prasetio bin Harni, Terdakwa 3 Andy Mualim alias Ko Andy. Terdakwa 4 Ade Chandra Maulana bin Nursalim, Terdakwa 5 Muhammad Rifai, dan Terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar tersebut di atas,” ucap hakim.
Pada poin ketiga, majelis menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
“Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ungkapnya.
Menurut hakim, putusan sela ini adalah hasil dari permusyawarahan dari para hakim lainnya.




