Berita Empire – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan. Target operasi adalah sejumlah pejabat dan pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Penindakan berlangsung pada Jumat malam, 9 Januari 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi operasi tersebut keesokan harinya. Ia menyatakan bahwa OTT menyasar pegawai pajak aktif. Identitas para pihak belum diumumkan secara resmi.
Proses Penangkapan
Tim KPK mengamankan delapan orang. Mereka terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta. Seluruh pihak langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik turut menyita uang tunai. Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, ditemukan pula sejumlah valuta asing. Barang bukti kini dalam proses penghitungan.
Baca Juga : Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak. Pemeriksaan dilakukan secara intensif sejak malam penangkapan.
Awal Mula Dugaan Suap
Kasus ini berawal dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemeriksaan dilakukan terhadap salah satu wajib pajak sejak akhir 2025.
Petugas menemukan perbedaan nilai pajak yang signifikan. Nilai awal dinilai terlalu tinggi oleh pihak wajib pajak. Negosiasi kemudian terjadi.
Dalam proses itu, muncul dugaan kesepakatan ilegal. Nilai pajak diduga diturunkan secara tidak sah. Sebagai imbalannya, sejumlah uang diserahkan kepada oknum pegawai pajak.
Transaksi tersebut akhirnya terendus oleh KPK. Tim penyidik lalu melakukan pengintaian. OTT dilakukan ketika dugaan penyerahan uang berlangsung.
Penetapan Tersangka
Setelah pemeriksaan maraton, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari internal pajak dan pihak swasta. Dugaan utama adalah tindak pidana suap.
Para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai undang-undang pemberantasan korupsi. KPK menegaskan tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan wewenang.
Dampak dan Peringatan KPK
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor perpajakan. KPK meminta seluruh aparatur negara menjaga integritas. Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.
KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Semua pihak yang terlibat akan diproses secara profesional dan transparan.




