Beritaempire.com Jakarta — Dunia hiburan Tanah Air kembali digemparkan oleh kabar penangkapan aktor muda Leonardo, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Aktor berusia 29 tahun itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis malam (30/10) di salah satu apartemen kawasan Setiabudi.
Penangkapan Leonardo dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di unit apartemen yang sering didatangi beberapa orang pada malam hari. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian selama dua hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,8 gram, sebuah alat isap (bong), serta plastik klip kosong yang diduga bekas penggunaan narkotika. Leonardo yang saat itu berada di tempat bersama dua rekannya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Dimas Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang publik figur berinisial L. Setelah dilakukan identifikasi, yang bersangkutan diketahui bernama Leonardo, seorang aktor sinetron. Kami juga menyita barang bukti berupa sabu dan alat isap,” ujar Dimas saat konferensi pers, Jumat (31/10).
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Leonardo dan kedua rekannya. Hasilnya menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung zat metamfetamina. Berdasarkan hasil tersebut, pihak kepolisian langsung menetapkan Leonardo sebagai tersangka pengguna narkoba.
“Saat ini kami masih mendalami dari mana barang itu didapat. Leonardo mengaku sudah dua kali menggunakan sabu bersama temannya di apartemen tersebut,” tambah Dimas.
Kabar penangkapan Leonardo sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen merasa kecewa karena aktor tersebut selama ini dikenal memiliki citra positif dan jarang tersandung gosip. Namun, tak sedikit pula yang memberikan dukungan agar Leonardo menjalani rehabilitasi dan memperbaiki diri.
Sementara itu, manajemen Leonardo mengaku sangat terkejut dan belum bisa memberikan banyak komentar.
“Kami benar-benar kaget dengan kabar ini. Leonardo dikenal profesional dan jarang keluar rumah di luar pekerjaan. Kami serahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap yang terbaik untuknya,” ungkap Rafi, manajer Leonardo, melalui pesan tertulis.
Polisi juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan perlakuan khusus hanya karena Leonardo seorang publik figur. Semua proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tidak membeda-bedakan perlakuan. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan kami tindak sesuai aturan,” tegas AKBP Dimas.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Leonardo dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Namun, jika terbukti hanya sebagai pengguna dan bukan pengedar, maka ia berpeluang menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
Hingga saat ini, Leonardo masih berada di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar yang memasok barang haram tersebut kepada para pengguna di kalangan selebriti.
Penangkapan ini menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus narkoba. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama kalangan publik figur, agar menjauhi narkoba dan menjadi contoh positif bagi generasi muda
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Narkoba tidak mengenal status sosial. Siapa pun bisa terjerat jika tidak waspada,” tutup Dimas.3
Baca Juga:




