Beritaempire.com, Jakarta – Subdit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pura-pura ditabrak di kawasan Jakarta Pusat.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/12) saat korban yang berinisial RRP (53) tengah berkendara dengan menggunakan mobil di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban. Setelah itu, korban keluar dari mobil dan menghampiri orang tersebut,” kata Maghantara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12) seperti dilansir Antara.
Setelah menghampiri orang tersebut, korban kembali masuk ke dalam mobil.
“Namun, sudah didapati tas miliknya sudah hilang. Setelah itu, korban mengecek dashcam (kamera dashboard) miliknya. Berdasarkan rekaman tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban,” ujar Maghantara.
Selanjutnya, korban yang kehilangan tas berisi kartu identitas, ponsel dan uang tunai lebih dari Rp 20 juta itu langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan
Berdasarkan laporan korban, Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial PP (33) di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
“PP berperan sebagai penadah barang curian tersebut. Dari pengembangan selanjutnya, tim menangkap dua pelaku lainnya di lokasi yang berbeda,” ucap Maghantara.
Kedua tersangka lainnya, yaitu MY (58) yang berperan sebagai eksekutor ditangkap di Majalengka, Jawa Barat. Pada Rabu (10/12), dan A (58) yang berperan membantu eksekutor ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (11/12).
“Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, yaitu dua unit kendaraan sepeda motor, tiga ponsel tersangka, satu ponsel milik korban, pakaian yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV (kamera pengawas),” ungkap Maghantara.
Selanjutnya, korban yang kehilangan tas berisi kartu identitas, ponsel, dan uang tunai lebih dari Rp20 juta itu langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan korban, Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Menangkap pelaku berinisial PP (33) di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
“PP berperan sebagai penadah barang curian tersebut. Dari pengembangan selanjutnya, tim menangkap dua pelaku lainnya di lokasi yang berbeda,” ucap Maghantara.
“Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, yaitu dua unit kendaraan sepeda motor, tiga ponsel tersangka. Satu ponsel milik korban, pakaian yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV (kamera pengawas),” ungkap Maghantara.
Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
MY (58) sebagai eksekutor ditangkap di Majalengka, Jawa Barat. Di sisi lain, polisi menciduk A (58) yang membantu aksi kejahatan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga: Tips Tidak Mengantuk Usai Makan Siang Tanpa Perlu Minum Kopi
Sita Barang Bukti Dua Motor
Namun, jebakan langsung bekerja. Ketika korban kembali ke mobil, komplotan pelaku menyikat tas berisi uang tunai lebih dari Rp20 juta, ponsel, dan identitas pribadi.
“Aksi ini terencana dan pelaku sengaja mengalihkan perhatian korban,” tegas Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara, Sabtu (13/12/2025).
Selanjutnya, korban mengecek rekaman dashcam. Dari sana, terlihat jelas aksi terstruktur komplotan pencuri. Tanpa menunggu lama, korban melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Metro Jaya langsung menyergap PP (33) di Jatinegara sebagai penadah, lalu mengembangkan kasus hingga membekuk dua pelaku lainnya.
Tak hanya pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua motor, ponsel para tersangka, ponsel korban, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV.
Akhirnya, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP (ancaman 7 tahun penjara) dan Pasal 480 KUHP (ancaman 4 tahun bui).
Polisi menegaskan, kejahatan jalanan akan ditindak tegas tanpa ampun.




