Berita Empire

Update Berita Terbaru Setiap Harinya

Wanita Di Makassar Dipaksa Layani Suami Majikan, Direkam Istri
BERITA TERKINI

Wanita Di Makassar Dipaksa Layani Suami Majikan, Direkam Istri

Wanita Di Makassar – Seseorang karyawati bernama samaran KA( 22) di Kota Makassar jadi korban kekerasan intim sehabis dituntut berhubungan tubuh dengan suami majikannya. Ironinya, peristiwa tersebut direkam oleh majikan wanita.

Beritaempire.com berhasil melipu permasalahan ini dan sudah ditangani Polrestabes Makassar, serta pendamping suami istri yang dilaporkan sudah ditangkap serta ditahan.

Humas Polrestabes Sudah Menerima Wanita Di Makassar Yang Dilecehkan Dan Direkam

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin menyebut laporan tersebut sudah diproses oleh Unit Proteksi Wanita serta Anak( PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

“Iya, betul. Permasalahan ini telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar,” kata Wahiduddin, Pekan( 4/ 1/ 2026).

Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan kedua terlapor sudah ditangkap. Keduanya saat ini ditahan di Mapolrestabes Makassar buat kepentingan penyidikan.

“ Kedua pelakon telah ditangkap serta dicoba penahanan. Dikala ini masih menempuh pengecekan intensif,” ucap Arya secara terpisah.

Permasalahan ini terungkap sehabis keluarga korban memberi tahu kekhawatiran mereka sebab korban tidak kembali semenjak berangkat bekerja satu hari lebih dahulu. Korban pernah mengirim pesan pendek dekat jam 03. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) yang mengatakan kondisinya tidak baik- baik saja, saat sebelum kesimpulannya tidak bisa dihubungi.

Permasalahan ini juga didampingi oleh Yayasan Pemerhati Permasalahan Wanita( YPMP). Sekretaris YPMP, Alita Karen, berkata keluarga korban setelah itu memohon pendampingan sebab takut terjalin suatu yang membahayakan.

“ Keluarga korban panik sebab adiknya tidak kembali. Pesan terakhir masuk dekat jam 3 subuh, sehabis itu handphonenya tidak aktif,” ucap Alita dikala ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sabtu( 3/ 1/ 2026) dini hari.

Baca Juga : Berita Seputar Kesehatan Disini

Kronologi Kejadian Wanita Di Makassar Di Lecehkan

Korban dikenal bekerja selaku karyawan penjual nasi kuning di Jalur Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kepunyaan pendamping suami istri yang saat ini jadi terlapor.

Dekat jam 07. 00 Waktu indonesia tengah(WITA), YPMP sukses menghubungi korban. Dalam komunikasi pendek tersebut, korban mengaku lagi disekap serta dituntut melaksanakan ikatan intim.

“ Korban mengaku dituntut bersetubuh oleh suami bosnya atas perintah bos wanita. Sebabnya sebab korban dituduh berselingkuh dengan suami majikannya,” jelas Alita.

Sebab khawatir kehabisan pekerjaan, korban pernah menyangka peristiwa tersebut sudah berakhir serta kembali dibawa ke posisi jualan. Tetapi Alita memohon korban lekas melapor ke Polrestabes Makassar serta membagikan pendampingan langsung.

Dalam proses pelaporan, terungkap kenyataan yang lebih sungguh- sungguh. Korban mengaku kembali dituntut melaksanakan ikatan intim sebanyak 2 kali. Ironisnya, aksi tersebut direkam oleh istri pelakon.

“ Rekaman awal dicoba secara diam- diam, hp dirahasiakan di dalam lemari dalam keadaan merekam. Rekaman kedua dicoba secara terang- terangan oleh istri pelakon,” ungkap Alita.

Korban melaporkan segala perbuatan tersebut dicoba di dasar ancaman kekerasan. Dikala menolak, korban mengaku dipukul, ditampar, serta dijambak rambutnya.

“ Ini jelas bukan ikatan suka sama suka. Korban dituntut dengan ancaman serta kekerasan raga,” tegasnya.

Baca Juga Informasi Seputaran Kesehatan Pada Artikel : 12 Tips Buat Karyawan Kantoran Super Sibuk Agar Tahan Banting

Tidak hanya kekerasan intim, korban pula diprediksi hadapi eksploitasi kerja. Sepanjang dekat 3 bulan bekerja, korban wajib bekerja dari jam 19. 00 sampai 12. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) serta cuma menerima upah Rp60 ribu per hari. Korban pula membantah mempunyai ikatan pacaran dengan suami pelakon.

“ Korban menegaskan tidak sempat pacaran. Kedekatan yang terjalin cuma sebatas ciuman, itu juga sebab terdapatnya kedekatan kuasa antara bos serta pekerja,” kata Alita.

Rekaman Video jadi Perlengkapan Ancaman

YPMP menebak rekaman video tersebut digunakan selaku perlengkapan ancaman. Korban mengaku pernah dituntut senantiasa bekerja tanpa bayaran. Dikala ini, ponsel yang berisi rekaman sudah disita polisi selaku benda fakta.

YPMP mengapresiasi perilaku petugas SPKT Polrestabes Makassar yang dinilai responsif serta berperspektif korban. Ke depan, YPMP mendesak korban memperoleh pendampingan merata, tercantum konseling psikologis lewat UPTD Proteksi Wanita serta Anak( PPA) dan pendampingan hukum sepanjang proses penyidikan.

Alita menegaskan supaya permasalahan ini diproses memakai Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Intim( UU TPKS). YPMP pula membuka mungkin terdapatnya korban lain, mengingat tingginya keluar- masuk pekerja di tempat usaha tersebut.

“ Permasalahan ini sangat jelas masuk UU TPKS. Fokus pada kekerasan intim serta penyekapan yang dirasakan korban,” tegasnya.

Sumber Terpercaya :

Baca Juga Artikel Lainnya :

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *