Beritaempire.com, Jakarta – Turunan PP 28/2024 Diregulasi Khawatirkan Industri Tembakau. Pimpinan Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Santapan serta Minuman Serikat Pekerja Segala Indonesia Wilayah Istimewa Yogyakarta( FSP RTMM- SPSI DIY) Waljid Budi Lestarianto memperhitungkan rencana penerbitan beberapa regulasi ialah peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024( PP 28/ 2024) berpotensi menaikkan tekanan terhadap pekerja di zona Industri Hasil Tembakau( IHT).
Dia berkata, saat sebelum beleid tersebut terbit, pekerja di zona ini sudah lebih dahulu merasakan akibat regulasi lebih dahulu, ialah Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012, yang menghalangi ruang promosi serta pemasaran produk tembakau lewat bermacam ketentuan semacam kawasan tanpa rokok.
Bagi Waljid, tekanan terhadap pekerja diperkirakan terus menjadi besar sehabis terbitnya PP 28/ 2024 sebab beberapa pembatasan baru dinilai lebih ketat, tercantum ketentuan terpaut promosi, iklan, sponsorship, sampai pembatasan penjualan dengan syarat radius tertentu dari sarana pembelajaran.
PP 28 Tahun 2024 Sebelumnya Hadapi Penyusutan
“ Saat sebelum PP 28 tahun 2024 ini, kami sesungguhnya telah hadapi penyusutan kesejahteraan di zona industri hasil tembakau semenjak diberlakukannya PP 109 tahun 2012. Di wilayah, kami telah merasakan akibatnya, mulai dari pembatasan kawasan tanpa rokok sampai pembatasan promosi serta penjualan. Dengan PP 28 ini tekanannya lebih besar lagi sebab penjualan hingga diatur dengan radius 200 sampai 500 m dari tempat pembelajaran.” kata Waljid dalam konferensi pers, Selasa( 10/ 3/ 2026).
Tidak hanya itu, dia pula menyoroti rencana penataan ketentuan terpaut pembatasan kandungan optimal nikotin serta tar yang lagi dibahas oleh Departemen Koordinator Bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan. Bagi ia, kebijakan tersebut berpotensi memukul zona sigaret kretek tangan yang sepanjang ini meresap banyak tenaga kerja.
Perlu Perlindungan
Waljid memperhitungkan, produk kretek tangan secara natural mempunyai isi tar serta nikotin lebih besar sebab memakai tembakau lokal dalam jumlah besar. Bila pembatasan tersebut diberlakukan dengan standar yang sangat rendah, dia takut perihal itu hendak berakibat langsung pada kelangsungan pekerjaan para pekerja di zona padat karya tersebut.
” Jika pembatasan optimal isi tar serta nikotin itu diterapkan dengan standar sangat rendah, jelas zona sigaret kretek tangan hendak terdampak sebab memakai tembakau nasional yang besar. Maksudnya kala ketentuan itu diterapkan, habis kami. Kami tidak perlu proteksi atas kehabisan pekerjaan, kami perlu proteksi atas kepastian pekerjaan.” ucapnya.
Dia pula memperhitungkan proses penataan kebijakan sepatutnya mengaitkan departemen terpaut ketenagakerjaan supaya akibat terhadap pekerja bisa dipertimbangkan secara merata saat sebelum ketentuan diterapkan.

Layer Cukai Rokok Ditambah, Dampak Jera Pelanggaran Rokok Ilegal Bakal Kian Longgar
Lebih dahulu, wacana menaikkan layer tarif Kalangan III Sigaret Kretek Mesin( SKM) dalam struktur cukai hasil tembakau( CHT) menemukan sorotan dari golongan akademisi. Di tengah gencarnya pemberantasan rokok ilegal, kebijakan ini dinilai menimbulkan persoalan menimpa konsistensi penegakan hukum serta daya guna dampak jera terhadap pelanggaran.
Pakar Hukum Ekonomi Ali Rido, memperhitungkan pendekatan fiskal tidak bisa mengambil alih guna penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
“ Secara prinsip, tidak pas bila kebijakan fiskal dijadikan substitusi penegakan hukum. Kebijakan fiskal( tarif cukai) sepatutnya mengendalikan kegiatan ekonomi yang sah, bukan jadi instrumen buat menuntaskan pelanggaran hukum pidana ataupun administrasi,” katanya, Selasa( 10/ 4/ 2026).
Dia pula menegaskan kemampuan pelemahan dampak jera apabila pelanggaran hukum dipersepsikan bisa dituntaskan lewat kebijakan tarif.
“ Perihal tersebut pasti berpotensi berlawanan sebab pemberantasan rokok ilegal ialah bagian dari penegakan hukum. Apabila pelanggaran hukum setelah itu‘ diakomodasi’ lewat kebijakan tarif cukai, tanpa pembelahan yang tegas antara pertanggungjawaban atas pelanggaran lebih dahulu, hingga kebijakan tersebut bisa dipersepsikan selaku pelemahan deterrent effect serta inkonsisten dengan semangat penegakan hukum,” tegas Ali.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga Minyak 2026: Tantangan Berat AirAsia
Peredaran Rokok Ilegal
Perihal senada pula diungkapkan Ekonom Mukhaer Pakkana. Baginya, langkah utama buat memencet peredaran rokok ilegal sepatutnya berfokus pada penguatan pengawasan serta penegakan hukum.
“ Ihwal pokok yang wajib dicoba buat memencet peredaran rokok ilegal merupakan menguatkan pengawasan serta penegakan hukum, transparansi dalam menindak industri rokok ilegal. Jadi, bukan malah meningkatkan layer baru buat melegalkan yang ilegal,” ucapnya.
Mukhaer pula menegaskan kalau dalam kerangka 4 pilar kebijakan CHT, pengendalian mengkonsumsi wajib diimbangi dengan pengawasan yang kokoh terhadap peredaran rokok ilegal.
“ Upaya pengendalian mengkonsumsi wajib jadi prioritas utama, dengan diimbangi pengawasan serta penegakan rokok ilegal yang kokoh buat menutup celah opsi rokok murah( rokok ilegal biayanya cenderung murah), keadaan ini pula hendak menutup kebocoran penerimaan negeri dari maraknya rokok ilegal yang tidak terkendali,” pungkasnya.




