Berita Empire

Update Berita Terbaru Setiap Harinya

Pegawai Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik TransJ-MRT-LRT Gratis
BERITA TERKINI

Pegawai Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik TransJ-MRT-LRT Gratis

beritaempire.com Jakarta – Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan transportasi umum gratis baik TransJakarta, MRT, maupun LRT Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kategori pekerja swasta yang dimaksud ialah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan. Meski demikian, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

“Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” katanya.

Dilihat detikcom dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 (Pergub 33/2025), berikut beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta:

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
  • Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP).
  • Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275/bulan berdasarkan UMP 2025.
  • Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menyebut, inisiatif ini merupakan langkah nyata untuk mendukung mobilitas pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, sekaligus menekan tingkat penggunaan kendaraan pribadi.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap lebih banyak warga yang beralih ke transportasi publik, sehingga lalu lintas ibu kota menjadi lebih lancar dan ramah lingkungan,” ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama kalangan pekerja di sektor swasta dan jasa. Banyak yang menilai program ini dapat membantu mereka menghemat pengeluaran transportasi hingga ratusan ribu rupiah setiap bulan.

Sementara itu, sejumlah pengamat transportasi menilai program ini juga dapat menjadi contoh bagi kota-kota besar lainnya di Indonesia dalam mengembangkan sistem transportasi publik yang inklusif dan efisien.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kualitas hidup para pekerja dapat meningkat, sekaligus memperkuat budaya menggunakan transportasi umum sebagai pilihan utama mobilitas perkotaan.

Baca Juga:

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *