OTT KPK Sumut terkait korupsi proyek pembangunan jalan

5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara.

OTT KPK Sumut: Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ditetapkan

OTT KPK Sumut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dalam OTT KPK Sumut ini, enam orang diamankan terkait korupsi proyek jalan yang bersumber dari anggaran negara, menunjukkan komitmen KPK dalam penegakan hukum di daerah.


Kronologi OTT KPK Sumut dan Penangkapan Tersangka

Penangkapan dalam OTT KPK Sumut ini terjadi pada Kamis (26/6) malam di Mandailing Natal. Sebanyak tujuh orang diamankan dan dibawa ke Jakarta keesokan harinya. Hal ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk meminimalisir praktik korupsi dalam proyek infrastruktur.


Daftar Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus OTT KPK Sumut ini. Mereka adalah:

  • Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Heliyanto, PPK di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

  • M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG dari pihak swasta.

  • M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN dari pihak swasta.


Dua Klaster Kasus dalam OTT KPK Sumut

Dalam OTT KPK Sumut ini, Asep menjelaskan adanya dua klaster kasus yang terungkap. Klaster pertama terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua terkait dugaan suap dalam proyek di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pihak swasta diduga memberikan suap kepada para pejabat dari kedua dinas tersebut untuk melancarkan proyek-proyek jalan yang sedang berjalan di Sumatera Utara.


Penahanan Lima Tersangka oleh KPK

Untuk mendalami kasus OTT KPK Sumut ini, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Langkah penahanan ini menjadi upaya awal KPK untuk mengusut aliran dana dan modus suap dalam kasus ini secara mendalam.


Dampak OTT KPK Sumut Terhadap Proyek Infrastruktur

Dengan adanya OTT KPK Sumut ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperbaiki tata kelola proyek infrastruktur agar transparan dan akuntabel. KPK menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa praktik korupsi yang merugikan negara.


Kesimpulan

Kasus OTT KPK Sumut ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya pada proyek pembangunan jalan yang bersumber dari anggaran negara. Penangkapan dan penetapan lima tersangka ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah dan pihak swasta agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Baca juga:

Referensi:

More From Author

Pemilu Nasional dan Daerah diselenggarakan terpisah mulai 2029

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029

Pilihan Gamis Stylish Cocok Untuk Remaja

Pilihan Gamis Stylish Cocok Untuk Remaja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *