Berita Empire

Update Berita Terbaru Setiap Harinya

Polda NTB Mendalami Masalah Narkoba
BERITA TERKINI

Polda NTB Mendalami Masalah Narkoba

Polda Nusa Tenggara Barat( NTB) terus mendalami permasalahan narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Pertumbuhan terkini, Kapolres Bima, Kombes Didik Putra Kuncoro, ditilik Propam sebagai atasan AKP Malaungi.

” Terpaut Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman serta proses pengecekan Bidang Propam. Sedangkan belum dicoba pengecekan( permasalahan narkoba), tetapi Bidpropam hendak jalani pengecekan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram. Demikian dilansir dari Antara, Selasa( 9/ 2/ 2026).

Bukti diri Penyuplai Sabu Diketahui

Dalam peluang yang sama, Kholid berkata grupnya pula telah mengantongi bukti diri penyuplai sabu- sabu kepada AKP Malaungi.

” Cocok data,( benda fakta) didapat dari seseorang bandar nama samaran KE,” kata Kholid

Kholid membenarkan permasalahan narkoba ini hendak dibongkar sampai tuntas tercantum segala jaringan peredaran yang mengaitkan AKP Malaungi.

” Jadi, benda fakta yang terdapat padanya, sedangkan dicoba pengembangan, dari penyuplai sampai yang lain oleh Ditresnarkoba,” ucapnya.

Profil Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Didik ialah polisi kelahiran Kediri, Jawa Timur pada 30 Maret 1979. Dia ialah polisi lulusan Perguruan Kepolisian( Akpol) tahun 2001.

Semenjak lulus dari Akpol, Didik setelah itu ditempatkan di Polda Gorontalo, setelah itu Polda Metro Jaya. Di Polda Metro Jaya, Didik mengemban tugas bidang reserse kriminal sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim di situ.

Didik pula tercatat sempat jadi Wakapolres Tangerang Selatan sepanjang masa penugasannya di daerah Polda Metro Jaya.

Didik mulai bertugas di Nusa Tenggara Barat pada 2020. Kala itu dia ditugaskan jadi anggota Polda NTB serta menduduki beberapa posisi, semacam Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, sampai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

Dari Polda NTB, Didik setelah itu menapaki jalur karier selanjutnya, ialah selaku Kapolres Lombok Utara pada 2023. Jabatan ini diemban Didik sepanjang 2 tahun.

Pada 2025 kemudian, Didik dipindahtugaskan. Dari Kapolres Lombok Utara, dia setelah itu jadi Kapolres Bima Kota. Didik bertugas jadi Kapolres Bima Kota buat mengambil alih AKBP Yudha Pranata.

Didik pernah menerima penghargaan Indonesia Award Magazine. Dia unggul dalam kategori Best Inspiring and Visionary Leader 2025 ketika berprofesi selaku Kapolres Bima Kota.

Polda NTB Mendalami Masalah Narkoba
beritaempire

Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro

Didik mempunyai harta senilai Rp1, 4 miliyar ataupun tepatnya Rp1. 483. 293. 119, bersumber pada dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri( LHKPN) KPK terkini. Dokumen LHKPN itu tertanggal 18 Januari 2025 selaku laporan periodik 2024.

Kekayaan itu dilaporkan Didik kala berprofesi selaku Kapolres Bima Kota. Kekayaannya terdiri dari sebagian peninggalan, tercantum duit tunai serta tanah.

Didik mempunyai satu peninggalan tanah tanpa bangunan seluas 120 m2 di Mojokerto. Peninggalan tanah Didik ini estimasi memiliki nilai Rp270 juta.

Setelah itu, Didik memberi tahu kepemilikan 2 mobil, ialah Honda CRV tahun 2018 serta Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021. 2 kendaraan Didik itu estimasi memiliki nilai Rp950 juta.

Didik pula memberi tahu kepemilikan kekayaan berbentuk harta bergerak yang lain senilai Rp60 juta, dan kas serta setara kas senilai Rp200 juta. Dia tercatat tidak mempunyai kewajiban utang.

Baca juga: Penyebab Mata Kering Karena Air Mata Menguap Lebih Cepat

Duduk Masalah Kasus

AKP Malaungi ditangkap dengan benda fakta sabu- sabu sebanyak 488 gr. Sabu- sabu diamankan dari rumah dinas AKP Malaungi yang berlokasi di lingkungan Asrama Polres Bima Kota.

AKP Malaungi terungkap masuk dalam jaringan peredaran narkoba atas pengembangan penjelasan dari penangkapan Bripka Karol bersama istri serta 2 rekannya dengan benda fakta puluhan gr sabu- sabu serta duit tunai puluhan juta diprediksi hasil transaksi

Saat ini, AKP Malaungi sudah berstatus terdakwa serta dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat( PTDH) ataupun pemecatan cocok keputusan persidangan Kode Etik Profesi Polri yang diselenggarakan pada Senin sore ini.

Buat status terdakwa di permasalahan narkoba, AKP Malaungi dikenakan Pasal 114 ayat( 2) juncto Pasal 132 ayat( 1) Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang- Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang- Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ataupun Pasal 609 ayat( 2) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang- Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *