Beritaempire.com, Jakarta – KPK Menduga Sejumlah Pegawai DJP Telah Disuap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap pajak dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan secara maraton oleh penyidik sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik pengaturan nilai pajak yang diduga melibatkan aparat pajak dan pihak swasta, mulai dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga Kantor PT WP selaku pihak swasta berperkara dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih mendalami proses dan mekanisme penilaian pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT WP oleh DJP. Menurut dia, sebagai kantor pusat perpajakan, DJP memiliki peran dalam menentukan besaran tarif pajak.
“Penyidik ingin mengetahui secara detail tahapan dan mekanisme penetapan nilai PBB, karena dalam prosesnya melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak,” kata Budi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Hingga saat ini, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut. Namun, ia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Dari sana, kata dia, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). Kendati demikian, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang ditangkap.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ucapnya singkat.
Ada Dugaan Aliran Uang ke Pegawai DJP
Selain mendalami mekanisme penetapan tarif, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran uang dari pihak tersangka kepada sejumlah pihak di DJP. Namun kepada siapa uang itu mengalir, hal itu masih didalami penyidik.
“Masih akan didalami kepada siapa saja aliran uang itu diberikan dan berapa nominalnya,” ujar Budi.
Budi menambahkan, dari penggeledahan di Kantor DJP, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah yang berkaitan dengan PT WP.
“Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan proses penilaian pemeriksaan pajak dan akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tambah Budi.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap pegawai DJP Kemenkeu, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta.
Kabar OTT ini dikonfirmasi oleh Fitroh, begitu pula dengan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi dikonfirmasi terpisah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.
Baca juga: One Piece Season 2 Netflix: Ancaman Baroque Works di Grand Line
KPK Pastikan Lakukan Pengembangan Perkara Pajak
Lebih jauh, Budi menyebut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini. Penyidik akan menelusuri apakah praktik pengaturan nilai pajak hanya terjadi pada PBB atau juga melibatkan jenis pajak lain.
“Kemungkinan pengembangan sangat terbuka, termasuk apakah praktik ini hanya terjadi terhadap PT WP. Juga melibatkan wajib pajak lainnya,” jelas Budi.
Terkait dugaan aliran uang ke Kantor Pusat DJP, Budi menyatakan. Penyidik juga akan mendalami potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di level yang lebih tinggi dari KPP Madya Jakarta Utara. Sebab, dalam proses penentuan nilai PBB, diduga ada konsultasi antara KPP Madya Jakarta Utara dengan pihak-pihak di Kantor DJP.
“Penyidik akan mendalami bagaimana proses penilaian itu berlangsung, baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun di Kantor Pusat Ditjen Pajak, khususnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” Budi menandasi.
Beberapa pihak yang ditangkap adalah Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.




