Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan pentingnya aktivasi akun di Coretax, sistem administrasi perpajakan digital yang kini menggantikan banyak layanan pajak lama. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa wajib pajak harus segera melakukan aktivasi agar bisa menggunakan berbagai fasilitas dalam sistem ini.
Menurut Bimo, semua layanan perpajakan kini dijalankan melalui Coretax administration system. Artinya, wajib pajak yang belum aktivasi akun akan mengalami kesulitan untuk mengakses fungsi penting seperti pelaporan SPT, permohonan layanan, atau melihat bukti potong.
Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui Coretax,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita.
Ia menekankan bahwa aktivasi akun bukan sekadar formalitas. Tanpa akun aktif, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan seluruh fitur layanan administrasi perpajakan yang tersedia dalam sistem baru ini. Secara sederhana, jika akun belum aktif, wajib pajak akan kesulitan menggunakan fasilitas digital yang disediakan DJP.
Baca Juga : AS Menarik Diri Berbagai Organisasi Multi-Nasional
Masih Bisa Aktivasi, Tidak Ada Batas Akhir
Meskipun demikian, DJP menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada batas waktu resmi untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Artinya, wajib pajak yang belum sempat mengaktifkan akunnya masih dapat melakukannya sewaktu-waktu.
Bimo juga memberikan solusi bagi wajib pajak yang mengalami kendala saat aktivasi atau saat mengakses sistem. Ia mengimbau masyarakat untuk mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat atau menghubungi layanan Kring Pajak, di mana petugas akan membantu mengatasi masalah teknis yang dihadapi.
Mengapa Aktivasi Penting?
Sistem Coretax dirancang untuk menyederhanakan dan memodernisasi pelayanan perpajakan secara digital. Dengan akun yang sudah aktif, wajib pajak bisa:
-
Melaporkan SPT Tahunan secara online
-
Mengajukan permohonan layanan perpajakan
-
Mendapatkan bukti potong elektronik
-
Mengakses fitur administrasi lain yang sebelumnya dilakukan secara offline
Sistem ini juga akan menjadi kanal utama bagi DJP dalam memberikan layanan, karena hampir seluruh proses administrasi telah terintegrasi ke dalam Coretax.
Dorongan Adaptasi Digital
Bimo menyadari bahwa perubahan dari sistem manual ke digital menuntut adaptasi bagi sebagian wajib pajak. Karena itu, DJP membuka layanan dukungan teknis dan edukasi untuk membantu masyarakat. Ia berharap semakin banyak wajib pajak yang aktif menggunakan Coretax agar proses administrasi pajak semakin efektif dan efisien.




