Dalam perkembangan terbaru kasus yang menarik perhatian publik, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah menghadapi putusan pengadilan. Sebuah keputusan yang sangat dinanti-nantikan akhirnya diumumkan, membawa implikasi signifikan bagi individu yang bersangkutan maupun kancah politik nasional. Hari Jumat, 25 Juli 2025, menjadi momen penting ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Hasto Kristiyanto divonis 3.5 tahun penjara. Vonis ini terkait dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon legislatif Harun Masiku.
Kronologi Kasus Suap Harun Masiku
Untuk memahami sepenuhnya mengapa Hasto Kristiyanto divonis 3.5 tahun penjara, penting untuk meninjau kembali kronologi kasus ini.
- Awal Mula Kasus PAW: Kasus ini berakar pada upaya pengurusan PAW anggota DPR RI dari PDI Perjuangan setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas pada tahun 2019. Seharusnya, kursi yang kosong diisi oleh Riezky Aprilia, caleg dengan suara terbanyak berikutnya. Namun, muncul dugaan upaya untuk menggantikan Riezky dengan Harun Masiku, yang berasal dari dapil berbeda.
- Peran Hasto Kristiyanto: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto terbukti terlibat dalam penyediaan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada Wahyu Setiawan (saat itu Komisioner KPU RI) melalui perantara Agustiani Tio Fridelina. Tujuan suap ini adalah agar KPU menyetujui penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK: Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Namun, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan menjadi buronan KPK hingga saat ini.
- Perjalanan Sidang: Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto telah berlangsung cukup panjang, diwarnai dengan berbagai dinamika persidangan, termasuk kesaksian, alat bukti, dan bantahan dari pihak terdakwa. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seluruh perjalanan kasus ini bermuara pada putusan bahwa Hasto Kristiyanto divonis 3.5 tahun penjara.
Detail Putusan Majelis Hakim
Putusan yang menyatakan Hasto Kristiyanto divonis 3.5 tahun penjara memiliki beberapa poin penting.
- Terbukti Bersalah Melakukan Suap: Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama jaksa. Hakim menyebut Hasto terbukti menyediakan uang Rp400 juta untuk suap terkait pengurusan PAW Harun Masiku.
- Tidak Terbukti Merintangi Penyidikan: Berbeda dengan tuntutan jaksa, Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK. Poin ini menjadi salah satu perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.
- Hukuman Denda: Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Lebih Ringan dari Tuntutan: Vonis 3.5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
- Pertimbangan Hakim: Majelis Hakim Rios Rahmanto menegaskan bahwa putusan dibuat berdasarkan fakta hukum persidangan dan membantah adanya pesanan pihak tertentu dalam putusan tersebut.
Detail putusan ini menjadi landasan mengapa Hasto Kristiyanto divonis 3.5 tahun penjara.
Reaksi dan Implikasi Politik
Vonis terhadap Hasto Kristiyanto divonis 3.5 tahun penjara memicu berbagai reaksi dan memiliki implikasi politik yang signifikan.
- Reaksi Hasto Kristiyanto: Hasto Kristiyanto menyatakan akan mempelajari putusan tersebut secara cermat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Ia juga menyatakan akan “melawan berbagai ketidakadilan” dan tetap “kepala tegak”.
- Sikap PDI Perjuangan: Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tetap menjabat sebagai Sekjen PDIP meskipun telah divonis bersalah. Penunjukan sekjen adalah hak prerogatif Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. PDIP juga menilai kasus ini sejak awal direkayasa dan bersifat politis, bukan murni kasus hukum.
- Tanggapan KPK: Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan menghormati putusan hakim tersebut dan akan mencermati salinan putusan lengkapnya untuk menentukan langkah selanjutnya.
- Dampak pada Kongres PDIP: Beberapa pihak berspekulasi bahwa vonis ini mungkin memiliki dampak pada kongres PDIP yang akan datang, meskipun PDIP sendiri belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut. Tradisi kongres PDIP memang di Bali.
- Perdebatan Publik: Kasus ini terus memicu perdebatan publik mengenai independensi penegakan hukum dan dugaan adanya politisasi kasus korupsi. Pihak Hasto berpendapat bahwa putusan ini bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan uang suap berasal dari Harun Masiku.
Reaksi dan implikasi ini akan terus bergulir pasca putusan bahwa Hasto Kristiyanto divonis 3.5 tahun penjara.
Masa Depan Kasus Harun Masiku
Meskipun Hasto Kristiyanto divonis 3.5 tahun penjara, keberadaan Harun Masiku yang masih buron tetap menjadi pertanyaan besar dan pekerjaan rumah bagi KPK.
- Harun Masiku Tetap DPO: Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap oleh KPK. Hal ini seringkali menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum.
- Desakan untuk Penangkapan: Berbagai pihak, termasuk aktivis anti-korupsi, terus mendesak KPK untuk segera menangkap Harun Masiku agar kasus ini dapat dituntaskan secara menyeluruh dan transparan.
- Fokus Pembuktian: Dalam putusan Hasto, hakim menyatakan bahwa status DPO Harun Masiku tidak menghalangi pembuktian keterlibatan Hasto dalam kasus suap.
Masa depan Harun Masiku tetap menjadi bayangan dalam kasus yang menjerat Hasto ini.
Kesimpulan: Hasto Kristiyanto Divonis 3.5 Tahun Penjara, Babak Baru Penegakan Hukum
Putusan pengadilan yang menyatakan Hasto Kristiyanto divonis 3.5 tahun penjara adalah babak baru dalam saga hukum yang telah lama bergulir ini. Vonis ini, meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa dan membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan, tetap menegaskan keterlibatannya dalam tindak pidana suap.
Implikasi dari putusan ini akan terasa tidak hanya dalam karir politik Hasto Kristiyanto, tetapi juga dalam dinamika PDI Perjuangan dan lanskap politik nasional secara lebih luas. Publik akan terus memantau langkah-langkah hukum selanjutnya, baik dari pihak Hasto maupun KPK, serta bagaimana kasus ini akan memengaruhi kepercayaan terhadap sistem peradilan dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlepas dari berbagai interpretasi, putusan ini menandai penegasan hukum atas kasus yang telah lama menjadi sorotan.
Baca juga:
- Bantuan Sosial: Cara Cek DTKS Online dan Offline
- Rencana Pemerintah Bangun Solar Panel di 80 Ribu Desa
- Profil Bintang MCU Terbaru: Siapa Vanessa Kirby, Pemeran Sue Storm di The Fantastic Four: First Steps?
Referensi:
- Kompas.com: “Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku” (25 Juli 2025). https://nasional.kompas.com/read/2025/07/25/16291241/hasto-kristiyanto-divonis-35-tahun-penjara-terkait-kasus-suap-harun-masiku
- CNN Indonesia: “Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara” (25 Juli 2025). https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250725073538-12-1254660/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-divonis-35-tahun-penjara
- Detik.com: “Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Bui: Kepala Saya Tegak” (25 Juli 2025). https://news.detik.com/berita/d-8029562/kpk-hormati-putusan-hakim-terkait-vonis-3-5-tahun-bui-hasto-kristiyanto
- Sindonews.com: “Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK: Kami Menghargai” (25 Juli 2025). https://nasional.sindonews.com/read/1597815/13/hasto-kristiyanto-divonis-35-tahun-penjara-kpk-kami-menghargai-1753448829
- Liputan6.com: “Kronologi Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK, Bermula dari Upaya Mengatur Penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI” (21 Februari 2025). https://www.liputan6.com/hot/read/5929920/kronologi-penahanan-hasto-kristiyanto-oleh-kpk-bermula-dari-upaya-mengatur-penetapan-harun-masiku-sebagai-anggota-dpr-ri
- Merdeka.com: “Divonis Bersalah & Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Tetap Jabat Sekjen PDIP” (26 Juli 2025). https://www.merdeka.com/politik/divonis-bersalah-dihukum-35-tahun-penjara-hasto-kristiyanto-tetap-jabat-sekjen-pdip-443851-mvk.html