Berita Empire

Update Berita Terbaru Setiap Harinya

Kades Sukabumi Ambil Dana BLT 1,35 Miliar untuk Pribadi
KORUPSI KRIMINAL

Kades Sukabumi Ambil Dana BLT 1,35 Miliar untuk Pribadi

Beritaempire.com, Jakarta – Kades Sukabumi Ambil Dana BLT 1,35 Miliar untuk Pribadi. Unit Tindak Pidana Korupsi( Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi sukses memecahkan dugaan korupsi terpaut dana Dorongan Langsung Tunai( BLT) Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Dalam permasalahan ini, polisi menetapkan Kepala Desa Karangtengah Kabupaten Sukabumi bernama samaran GI( 52) selaku terdakwa utama.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, terdakwa diprediksi menyelewengkan dana dorongan yang dialokasikan buat warga sepanjang periode tahun anggaran 2020 sampai 2022.

“ Terdakwa diprediksi menyalahgunakan Dana Desa pada program Dorongan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 hingga dengan 2022. Dana tersebut tidak seluruhnya disalurkan kepada warga, melainkan digunakan buat kepentingan individu,” jelas AKBP Samian, Selasa( 27/ 1/ 2026).

Bersumber pada hasil audit penyidik, Desa Karangtengah sejatinya menerima alokasi dana BLT sebesar Rp 1, 69 miliyar. Tetapi, terdakwa menyisihkan sebagian besar dana tersebut buat keperluan individu serta berupaya menutupinya dengan dokumen palsu.

GI dikenal memerintahkan fitur desanya buat menyusun Laporan Pertanggungjawaban( LPJ) fiktif dengan metode memalsukan ciri tangan masyarakat penerima khasiat. Akibat aksi lancung tersebut, negeri tercatat hadapi kerugian finansial menggapai Rp 1. 354. 700. 000.

“ Terdakwa secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini ialah wujud penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan warga serta negeri,” tegas AKBP Samian.

Ancaman Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, GI dijerat dengan Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023( KUHP) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa saat ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup ataupun sangat lama 20 tahun, dan denda optimal Rp 2 miliyar. Samian menegaskan kalau penegakan hukum ini merupakan fakta komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas korupsi sampai ke tingkatan desa.

“ Kami tidak hendak mentolerir aplikasi korupsi dalam wujud apapun, paling utama dana yang diperuntukkan untuk kesejahteraan warga,” tutupnya.

Kades Sukabumi Ambil Dana BLT 1,35 Miliar untuk Pribadi
beritaempire

Sampai dikala ini, pihak kepolisian masih melaksanakan pengembangan lebih lanjut guna mendalami mungkin terdapatnya keterlibatan pihak lain dalam masalah tersebut.

Kapolres menegaskan kalau aksi terdakwa ialah wujud penyalahgunaan jabatan yang berakibat langsung terhadap hak warga, spesialnya masyarakat penerima BLT Desa.

“ Kami tidak hendak mentolerir aplikasi korupsi dalam wujud apa juga, terlebih yang merugikan warga serta keuangan negeri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal- pasal dalam Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup ataupun pidana penjara sangat lama 20 tahun. Sampai dikala ini, penyidik masih mendalami mungkin keterlibatan pihak lain dalam permasalahan tersebut.

Baca juga: Dua Striker Ini Jadi Kandidat Pengganti Lewandowski

Hasil Penyelidikan Polisi

Bersumber pada hasil penyidikan, kata Samian, polisi sudah mengantongi perlengkapan fakta yang lumayan buat menjerat terdakwa. Dikala ini, proses hukum sudah merambah sesi akhir.

” Oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak ini telah kami tetapkan selaku terdakwa. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap ataupun P21 serta hendak lekas kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Universal,” jelasnya.

Dia pula mengatakan kalau Bersumber pada hasil audit serta perhitungan, kerugian keuangan negeri akibat perbuatan terdakwa menggapai Rp1, 35 miliyar. Dana BLT Desa tersebut semestinya dimanfaatkan buat menolong masyarakat desa yang terdampak keadaan ekonomi susah.

Samian pula mengimbau segala aparatur pemerintahan desa serta wilayah supaya melaksanakan roda pemerintahan secara bersih, transparan, serta bertanggung jawab.

” Jangan coba- coba mengambil keuntungan dari jabatan. Aksi tersebut merugikan rakyat serta negeri,” tegasnya.

Dalam masalah ini, kata Samian, Gerry Imam Sutrisno ialah pelakon tunggal.” Inisialnya GI, mantan kepala desa di salah satu kecamatan di Sukabumi, ialah Kecamatan Cibadak,” ucapnya.

Sedangkan itu, Sedangkan itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono meningkatkan, polisi ikut mengamankan beberapa benda fakta berarti, di antara lain SK Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran terdakwa, atribut partai politik, dan duit tunai sebesar Rp108 juta.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *