Beritaempire.com , Jakarta, Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka. Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) alias dokter Amira Farahnaz dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru. Setelah saling lapor dan Doktif menyandang status sebagai tersangka, kali ini giliran Richard Lee yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Richard Lee dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan. Perkara tersebut teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” ujar dia.
Diminta Kooperatif
Reonald mengatakan, kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee.
“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemilik akun dokterdetektifreal itu adalah Dokter Samira.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Dia mengatakan, penyidik belum memeriksa Dokter Samira sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, penyidik akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.

Belum Ditahan
Pemanggilan mediasi telah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Kini kehadiran para pihak masih ditunggu untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif,” ujar dia.
Terkait penahanan, Dwi menegaskan tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana pasal yang dikenakan maksimal dua tahun penjara.
“Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor),” ujar dia.
Dokter Detektif Real Dilaporkan
Sebelumnya, Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, buntut unggahan yang ditengarai menyerang kehormatan seorang.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025.
Penyerangan diduga bermula pada 4 Maret 2025. Pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang menyinggung langsung korban. Atas perbuatannya, pemilik akun dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Bagaimana kabar @dr.richard_lee? Jantung kamu aman? PMJ prescon sesuai janjinya kan?” ucapnya.
Ia meminta agar dokter Richard Lee mengembalikan uang kepada masyarakat setelah diduga melakukan penipuan akibat menjual produk kecantikan palsu.
“Kamu yang suruh @RM_Amatzu dan ternak akun-akun lain untuk serang Doktif??” tegasnya.
“Fokus saja kembalikan uang yang sudah kamu ambil dari masyarakat!!” ujarnya lagi.
Doktif menegaskan, dirinya tidak akan melakukan perdamaian dengan dokter Richard Lee.
“Laporan kamu di Polres Jakarta Selatan tidak akan membuat Doktif mencabut laporan di PMJ,” tutupnya dengan nada tegas.
Sebelumnya, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan dokter Samira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya. Dokter Richard Lee akan diperiksa pada Rabu, 7 Januari 2026.
“Saudara RL (dokter Richard Lee) sudah dalam proses penyidikan, dan kami sampaikan telah penetapan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL, yang mana sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 23 Desember 2025 tetapi tidak hadir,” jelas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak dikutip dari channel Cumicumi, Senin (5/1/2025).
Baca juga: Ini Dampak Bagi Tubuh Dan Pikiran Pekerja Ketika Jarang Cuti
Reonald Simanjuntak
Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.
“Untuk tanggal 7 Januari dari keterangan penyidik bahwa saudara RL meminta reschedule. Dia meminta di schedule ulang. Namun, apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan bagaimana hadir atau tentang hadir atau tidaknya kepada penyidik, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua setelah 7 Januari 2026,” ucapnya.
Kombes Pol Reonald Simanjuntak memastikan, apabila pada 7 Januari 2026 dokter Richard Lee tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan paksa.
“Apabila, pada panggilan kedua atas panggilan pertama juga tidak diindahkan tentunya kami melampirkan surat perintah penjemputan secara paksa,” tuturnya.
Atas status tersangka dari Richard Lee, polisi menetapkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) tentang Kesehatan di pidana dengan penjara 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dilapis dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.




