JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus memperkuat komitmennya untuk mengubah paradigma penanganan pecandu narkoba, dari pendekatan penghukuman menjadi pendekatan pemulihan yang berorientasi pada kemanusiaan. Dalam sebuah pernyataan terbaru, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pecandu adalah korban yang memerlukan pertolongan medis dan sosial, bukan aib atau musuh negara. Untuk itu, BNN secara tegas dan berkelanjutan mengimplementasikan program yang menjamin BNN Buka Jalur Aman Rehabilitasi secara sukarela, gratis, dan bebas dari jerat hukum bagi siapa pun yang berani melapor.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pecandu yang takut melapor karena kekhawatiran akan dipenjara. Melalui seruan War on Drugs for Humanity, BNN berupaya menjamin bahwa proses wajib lapor akan dijaga kerahasiaannya dan fokus sepenuhnya pada pemulihan, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika.
🔒 Mengatasi Ketakutan: Konsep Jalur Aman dan Wajib Lapor
Ketakutan terbesar bagi pecandu adalah konsekuensi hukum yang menanti. BNN menanggapi kekhawatiran ini dengan memperkuat jaminan hukum dan sosial bagi mereka yang secara sukarela mencari bantuan.
1. Rehabilitasi: Bukan Hukuman, tetapi Pemulihan
Kepala BNN secara eksplisit menyatakan bahwa semangat penanganan pecandu adalah “Rehabilitasi Narkoba Adalah Jalan Pemulihan, Bukan Hukuman.”
-
Peran Hukum: Selama pecandu yang melapor diri secara sukarela atau dilaporkan oleh keluarganya terbukti melalui hasil asesmen sebagai murni pecandu (bukan pengedar atau terlibat jaringan), mereka dijamin akan diarahkan ke program rehabilitasi tanpa proses pidana. Asesmen Terpadu (TAT) BNN memainkan peran kunci dalam menentukan status ini, memastikan pembedaan yang jelas antara korban dan pelaku kriminal.
-
Jaminan Kerahasiaan: Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang meliputi klinik di lingkungan BNN dan rumah sakit/lembaga rehabilitasi yang ditunjuk, menjamin kerahasiaan data pelapor. Jaminan ini sangat penting untuk mendorong pecandu keluar dari persembunyiannya dan berani mengambil langkah pertama menuju pemulihan.
2. Mengapa BNN Buka Jalur Aman Rehabilitasi Secara Sukarela?
Laporan atau pelaporan sukarela (voluntary) adalah pintu gerbang teraman. BNN mencatat bahwa tingginya stigma sosial terhadap mantan pecandu masih menjadi hambatan eksternal terbesar yang menghambat reintegrasi sosial.
-
Penghapusan Stigma: BNN mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan edukator, untuk menumbuhkan empati. Pendekatan humanis ini bertujuan menjadikan Jawa Timur (dan seluruh wilayah) sebagai role model dalam memerangi narkotika demi kemanusiaan, di mana pecandu dirangkul dan dibantu untuk sembuh.
🏥 Mekanisme Rehabilitasi Komprehensif BNN
Layanan rehabilitasi BNN dirancang secara terintegrasi dan berkelanjutan, memastikan bahwa pecandu mendapatkan pemulihan total.
1. Rehabilitasi Medis dan Sosial
Proses rehabilitasi di BNN dibagi menjadi tiga fase utama, sesuai dengan standar yang berlaku:
-
Rehabilitasi Medis (Rawat Inap): Fokus pada proses detoksifikasi, membebaskan pecandu dari ketergantungan fisik. BNN terus berupaya memperluas fasilitas rawat inap, termasuk melalui hibah dari pemerintah daerah, seperti yang diresmikan di Kalimantan Tengah.
-
Rehabilitasi Sosial: Proses pemulihan yang komprehensif (fisik, mental, dan sosial) agar mantan pecandu dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat. Program ini meliputi terapi psikososial, terapi keagamaan, pengembangan keterampilan kerja, hingga pembinaan pascarehabilitasi.
-
Pascarehabilitasi: Tahap penting untuk memastikan keberlanjutan pemulihan dan mencegah relapse. Klien yang telah selesai menjalani program rehabilitasi wajib mengikuti layanan pascarehabilitasi yang dapat dilakukan di BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota.
2. Peningkatan Akses Layanan Rehabilitasi
Untuk memastikan bahwa BNN Buka Jalur Aman Rehabilitasi dapat diakses oleh semua, BNN aktif bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari institusi pemerintah hingga komponen masyarakat.
-
Sinergi dan Kolaborasi: BNN bekerja sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, kepolisian, hingga organisasi masyarakat sipil (seperti melalui Deklarasi Masjid Bersinar) untuk memperkuat dan memperluas jaringan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Indonesia.
🌈 Harapan dan Masa Depan Indonesia Bersinar
Inisiatif Kepala BNN ini merupakan langkah penting dalam memposisikan penanggulangan narkoba sebagai masalah kesehatan masyarakat yang mendesak, bukan semata-mata masalah kriminal.
-
Fokus pada Pemulihan Generasi Muda: BNN berulang kali menyerukan agar generasi muda, yang merupakan kelompok rentan, tidak dipenjarakan, melainkan diobati dan direhabilitasi. Upaya ini sejalan dengan visi “Indonesia Bersinar” (Bersih Narkoba).
-
Efektivitas Program: Meskipun beberapa penelitian menunjukkan masih adanya hambatan seperti stigma sosial dan keterbatasan fasilitas rawat inap di beberapa daerah, BNN terus berupaya mengoptimalkan proses Asesmen Terpadu dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) rehabilitasi untuk memastikan bahwa layanan rehabilitasi gratis yang ditawarkan berjalan efektif sesuai dengan dasar hukum.
Dengan adanya jaminan BNN Buka Jalur Aman Rehabilitasi yang jelas dan pendekatan yang humanis, diharapkan semakin banyak pecandu yang berani melapor, memanfaatkan kesempatan untuk sembuh, dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.
Baca juga:




