Berita Empire

Update Berita Terbaru Setiap Harinya

Universitas Indonesia Menindak 16 Mahasiswa Kasus Pelecehan
BERITA TERKINI

Universitas Indonesia Menindak 16 Mahasiswa Kasus Pelecehan

Beritaempire.com, Jakarta – Universitas Indonesia Menindak 16 Mahasiswa Kasus Pelecehan. Universitas Indonesia( UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diprediksi melaksanakan pelecehan intim verbal dengan menonaktifkan sedangkan status akademik mereka. Kebijakan ini diambil selaku langkah dini buat membenarkan proses pengecekan berjalan objektif serta berkeadilan.

Direktur Ikatan Warga, Media, Pemerintah, serta Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menarangkan kalau keputusan tersebut ialah tindak lanjut dari saran Satuan Tugas Penangkalan serta Penindakan Kekerasan( Satgas PPK) UI. Tertuang dalam Pesan Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pengecekan( RTLP).

Saran Jadi Langkah Lanjutan

“ Saran ini jadi bagian dari langkah lanjutan dalam membenarkan proses pengecekan berjalan maksimal, objektif, serta berkeadilan,” ucap Erwin, Rabu( 16/ 4/ 2026).

Erwin berkata, pihak universitas lekas menindaklanjuti saran tersebut dengan menetapkan penonaktifan sedangkan terhadap 16 mahasiswa yang diprediksi ikut serta dalam pelecehan intim verbal.

“ UI menetapkan penonaktifan akademik sedangkan untuk 16 mahasiswa terduga sepanjang periode 15 April sampai 30 Mei 2026,” jelasnya.

Kebijakan tersebut ialah langkah administratif yang bertabiat preventif buat melindungi integritas proses pengecekan dan melindungi segala pihak yang ikut serta dalam permasalahan tersebut.

Sepanjang masa penonaktifan, para mahasiswa terduga tidak diperkenankan menjajaki segala aktivitas pembelajaran serta proses belajar mengajar. Pembatasan tersebut mencakup perkuliahan, tutorial akademik, ataupun kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas akademik.

“ Sepanjang masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan menjajaki segala aktivitas pembelajaran serta proses belajar mengajar, tercantum perkuliahan, tutorial akademik, ataupun kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas akademik,” tegas Erwin.

Masuk Kampus Cuma buat Pemeriksaan

Tidak cuma itu, oknum 16 mahasiswa tidak diperbolehkan terletak di area kampus, kecuali buat kepentingan pengecekan yang dicoba Satgas PPK ataupun keperluan tertentu bertabiat menekan serta tidak bisa ditunda, dengan pengawasan dari universitas. UI memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan dicoba secara intensif buat menghindari terbentuknya interaksi. Baik langsung ataupun tidak langsung, dengan korban ataupun saksi sepanjang proses pengecekan berlangsung.

“ Langkah ini diambil selaku bagian dari komitmen universitas buat membenarkan proses pengecekan berjalan secara objektif, melindungi segala pihak yang ikut serta, dan melindungi area akademik senantiasa kondusif,” tutur Erwin.

Kronologi Pelecehan Seksual

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra berkata dugaan pelecehan intim terjalin pada tim chat. Perihal itu terungkap pada Pekan( 12/ 4/ 2026).

” Isi obrolan tersebut muat pelecehan serta objektifikasi terhadap wanita, mulai dari sesama mahasiswa, apalagi sampai para dosen di fakultas mereka sendiri,” ucap Fathimah kepada wartawan, Selasa( 14/ 4/ 2026).

Perbuatan yang dicoba mahasiswa FH UI itu dinilai sudah mengkhawatirkan, mengingat para terdakwa ialah bagian dari lembaga pembelajaran hukum terbaik. Ironisnya, para mahasiswa itu menormalisasi perihal yang semestinya tidak dicoba calon penegak hukum.

” Para terdakwa melontarkan perkataan yang tidak senonoh. Mereka sudah bermanifestasi jadi predator intim yang merampas ruang nyaman serta mencederai nilai- nilai kesusilaan,” jelas Fathimah.

Fathimah menyayangkan aksi kekerasan intim yang dicoba beberapa mahasiswa itu jadi fakta perwujudan budaya patriarki yang sudah mengakar kokoh di warga. Para terdakwa ialah mahasiswa aktif FH UI, mempunyai jabatan besar dalam bermacam organisasi dalam lingkup universitas maupun fakultas.

” BEM UI serta Aliansi BEM se- Universitas Indonesia mengutuk dengan keras serta tegas sikap tidak pantas para terdakwa,” tegas Fathimah.

Universitas Indonesia Menindak 16 Mahasiswa Kasus Pelecehan
beritaempire

Kemdiktisaintek Tidak Toleransi Pelecehan

Menteri Pembelajaran Besar, Sains, serta Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan tidak menoleransi seluruh wujud kekerasan di area akademi besar. Ia menekankan kampus wajib jadi ruang yang nyaman, bermartabat, serta berintegritas untuk segala sivitas akademika.

Sebab itu, seluruh wujud kekerasan, baik raga, verbal, psikis, intim, ataupun kekerasan berbasis digital, tidak boleh ditoleransi.

” Akademi besar wajib jadi ruang yang nyaman, bermartabat, serta berintegritas untuk segala sivitas akademika. Tidak boleh terdapat toleransi terhadap seluruh wujud kekerasan di kampus, dalam wujud apa juga,” ucap Brian, Selasa.

Ia meningkatkan, tiap aksi yang merendahkan martabat manusia ialah pelanggaran sungguh- sungguh serta wajib ditangani secara adil dan berpihak pada proteksi korban.

Dalam penindakan permasalahan tersebut dugaan pelecehan intim di FH UI. Kemdiktisaintek mengacu pada Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Penangkalan serta Penindakan Kekerasan di Area Akademi Besar. Regulasi ini mencakup bermacam wujud kekerasan, tercantum kekerasan intim, verbal, psikis, perundungan, sampai diskriminasi serta intoleransi.

Lewat ketentuan tersebut, tiap akademi besar diharuskan membentuk serta menguatkan Satuan Tugas Penangkalan serta Penindakan Kekerasan di Area Akademi Besar( Satgas PPKPT), sekalian menjamin proteksi dan pemulihan untuk korban.

Brian pula menegaskan, apabila dalam proses penindakan ditemui faktor pidana, hingga penegakan hukum hendak mengacu pada Undang- Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Intim.

Koordinasi Rektor UI

” Aku pula telah berkoordinasi dengan Rektor UI serta terus memantau pertumbuhan penindakan permasalahan ini.  Tercantum membenarkan korban mendapatkan proteksi serta pendampingan yang semestinya,” katanya.

Selaku langkah konkret, Kemdiktisaintek melaksanakan koordinasi dengan pihak Universitas Indonesia buat membenarkan penindakan berjalan cocok prosedur, mengawasi kinerja Satgas PPKPT. Menjamin proteksi korban, dan mendesak transparansi dalam proses investigasi.

Tidak hanya itu, warga serta sivitas akademika pula bisa memberi tahu permasalahan kekerasan lewat Kanal SP4N- LAPOR. Satgas PPKPT di tiap- tiap kampus, ataupun kanal formal pengaduan Kemdiktisaintek lewat pusat panggilan 126. Email ult@kemdiktisaintek. go. id, serta WhatsApp 085186069126.

Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya buat membenarkan kebijakan penangkalan serta penindakan kekerasan diterapkan secara tidak berubah- ubah di segala akademi besar. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem penangkalan lewat bimbingan serta pengawasan.  Penegakan sanksi secara tegas, dan mendesak terciptanya budaya kampus yang nyaman, inklusif, serta berintegritas.

” Kemdiktisaintek menegaskan kalau akademi besar wajib jadi ruang yang menjunjung besar nilai kemanusiaan, keadilan, serta integritas, dan leluasa dari seluruh wujud kekerasan,” pungkas Brian.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *