BeritaEmpire, Jakarta – Akibat Main Judi Online Ribuan Istri di Bojonegoro Gugat Cerai. Judi online tidak hanya merusak ekonomi tapi juga stabilitas rumah tangga. Hal ini tercermin dari meningkatnya kasus perceraian akibat kecanduan judi online, seperti yang diungkapkan Pengadilan Agama Bojonegoro.
Dalam rentang Januari hingga April 2024 saja, tercatat ribuan pengajuan perceraian di mana kecanduan suami bermain judi online menjadi alasan dari pihak istri yang menggugat cerai.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi masalah ini dengan menyarankan agar pengadilan mempercepat proses gugatan cerai. Tujuannya adalah agar para suami yang kecanduan judi online dapat menyadari konsekuensi dari perbuatannya dan mungkin berhenti bermain.
Sahroni menilai bahwa istri yang menggugat cerai pasti telah sering mengalami ketidakadilan dari suami yang kecanduan judi.
“Kalau saya yang jadi hakimnya, saya percepat aja biar pada kapok yang main judi bisa kehilangan istri. Lagian yang begini-begini kan pasti keadaan di rumahnya sudah tidak beres,” kata Sahroni dalam keterangannya pada Rabu, 15 Mei 2024.
Lebih lanjut, Sahroni juga menyoroti dampak negatif kecanduan judi online terhadap keluarga.
Dia menyebut bahwa keluarga seringkali tidak mendapat perhatian yang cukup dari suami yang kecanduan, uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga malah habis untuk judi online, bahkan uang untuk kebutuhan anak pun diambil.
Hal ini tidak hanya menyebabkan masalah ekonomi, tapi juga dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga dan menimbulkan stres bagi istri dan anak-anaknya.
Sahroni kemudian menyatakan bahwa judol tidak hanya merugikan individu yang memainkannya tapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat sekitarnya, menciptakan efek domino yang merugikan bagi kehidupan sosial.
Judi Online Perlu Diberantas Secara Menyeluruh
Mengingat dampak buruk judi online, Sahroni menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara massif.
“Ini kan namanya sudah situasi darurat, sudah parah sekali. Udah jadi penyakit di masyarakat. Karena yang rugi bukan hanya pemainnya doang, tapi istri, anak, tetangga, saudara. Dan kalau terus dibiarkan, saya yakin tingkat kriminalitas juga pasti meningkat,” katanya.
“Makanya saya terus dorong semua pihak terkait, terutama Polri, untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Jangan ada lagi masyarakat yang bisa akses judol,” tambahnya.
Judi Online Merusak Masyarakat
Sahroni mengungkap, dirinya tidak ingin ada lagi pihak yang dirugikan secara terus menerus akibat dari keberadaan judi online ini.
“Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena judol ini. Itu saja,” ujarnya.
Maraknya laman judi online (judol) telah menjadi masalah serius bagi masyarakat. Indonesia pun darurat judi online. Pemerintah bergerak untuk memberantas para pengelola judi online yang masih beroperasi di Indonesia.
Polri Terus Ungkap Bisnis Judi Online Ilegal
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Polri dan jajarannya berhasil menangkap ratusan orang yang terlibat dalam bisnis judi online ilegal.
“Dalam periode 23 April hingga 6 Mei 2024, telah terungkap 115 kasus judi online dengan total 142 tersangka yang ditangkap,” kata Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Selain itu, Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa Polri telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemenKominfo) untuk memblokir 2.862 situs judi online.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap konsisten dan komitmen dalam melakukan permohonan pemblokiran terhadap 2.862 situs terkait judi online,” ujarnya.
Trunoyudo juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang bekerja secara kolaboratif dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.
“Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari optimalisasi perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi, dan kolaboratif,” pungkasnya.