Beritaempire.com, Jakarta – DJP Menduga Perusahaan Menggelapkan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Departemen Keuangan mengalami terdapatnya ratusan perusahaan berstatus wajib pajak( WP) tubuh yang diprediksi melaksanakan skema penggelapan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Bimo Wijayanto berkata, jumlah WP penggelap pajak tersebut naik nyaris 2 kali lipat dibandingkan pengumuman pada dini bulan ini.
Ada pula pada dini November 2025 kemudian, Bimo mengetahui terdapatnya 282 industri yang diprediksi melaksanakan penggelapan dokumen( underinvoicing). Menjunjung asas praduga tidak bersalah, jumlah WP yang diprediksi melaksanakan manipulasi informasi naik jadi 463 industri.
” Jadi targetnya dari kemarin 282 harus pajak, sehabis kita coba telusuri, ini masih dugaan, pasti ini prejudice of innocent, itu dekat 463 harus pajak,” kata Bimo di Kanwil DJP Bali, Selasa( 25/ 11/ 2025).
Ada pula ratusan industri itu dicurigai melaksanakan beberapa pelanggaran dengan bermacam skema. Mulai dari penghindaran pungutan ekspor, sampai tidak penuhi kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri( DMO).
” Pasti tadi modusnya buat menjauhi pungutan ekspor, setelah itu kewajiban domestic market obligation( DMO), setelah itu( kewajiban) pajak dalam negara, serta dugaan dividen yang terselubung,” bebernya

Penemuan di Dini Bulan Ini
Pada dini November 2025, Direktorat Jenderal Pajak( DJP) menciduk terdapatnya 282 industri yang diprediksi melanggar ketentuan ekspor minyak kelapa sawit( crude palm oil/ CPO) lewat aplikasi penggelapan dokumen ataupun under- invoicing.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berkata, jumlah tersebut ialah penumpukan hasil penemuan 25 harus pajak yang melanggar selama 2025, serta 257 harus pajak yang melanggar sepanjang periode 2021- 2024.
” Milestone dini ini modus penggelapan lewat pengakuan Pemberitahuan Ekspor Benda( PEB)- nya itu fatty matter, yang nyatanya itu bukan fatty matter. Ini ialah milestone dini,” jelasnya sebagian waktu kemudian, dilansir dari Antara.
Negeri Terkena Rugi Rp 2 Triliun
Total nilai transaksi disinyalir menggapai Rp 2, 08 triliun, dengan kemampuan kerugian negeri dari sisi pajak dekat Rp 140 miliyar.
Sedangkan, aplikasi manipulasi dokumen ekspor lewat laporan Palm Oil Mill Effluent( POME) sudah berlangsung semenjak 2021 sampai 2024. Sepanjang periode tersebut, tercatat 257 harus pajak memakai modus POME dengan total nilai PEB dekat Rp 45, 9 triliun.
Modus POME mengaitkan pelaporan komoditas yang sepatutnya bukan POME, sehingga nilai pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari sepatutnya.
Bongkar Skandal Pencucian Duit Rp 58, 2 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak( DJP) lewat Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Besar DKI Jakarta sukses memecahkan aplikasi tindak pidana pencucian duit( TPPU) bernilai fantastis sebesar Rp 58, 2 miliyar yang dicoba oleh terpidana TB. Pelakon penggelapan pajak yang lebih dahulu sudah didiagnosa bersalah.
DJP Jakarta Pusat dalam penjelasan tertulis, dilansir Sabtu( 1/ 11/ 2025). Mengatakan TB memakai bermacam skema lingkungan buat menyembunyikan asal- usul duit hasil kejahatan pajak. Mulai dari menempatkan dana tunai ke sistem perbankan, menggantinya ke mata duit asing, sampai mengalirkan dana ke luar negara serta membeli peninggalan bernilai besar.
“ Selaku bagian dari proses penegakan hukum, beberapa peninggalan senilai dekat Rp 58, 2 miliyar sudah diblokir serta disita. Peninggalan tersebut meliputi duit dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, serta bidang tanah,” ucap DJP.
Tidak menyudahi di sana, DJP pula menelusuri jejak duit yang mengalir ke luar negara. Lewat mekanisme Mutual Sah Assistance( MLA) ataupun Timbal Balik dalam Permasalahan Pidana. Otoritas pajak saat ini menggandeng Pemerintah Singapore buat menyita aset- aset TB yang diprediksi dirahasiakan di negeri tersebut.
TB dikenal ialah beneficial pemilik dari PT Uniflora Prima( PT UP) industri yang terseret dalam masalah penggelapan pajak. Dia sudah dijatuhi hukuman bersumber pada Vonis Kasasi Mahkamah Agung RI No 5802 K/ Pid. Sus/ 2024 tertanggal 19 September 2024 yang sudah berkekuatan hukum senantiasa.
Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun serta denda Rp 634, 7 miliyar terhadap TB. Sehabis membatalkan putusan leluasa Majelis hukum Negara Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.
Permasalahan ini jadi fakta nyata sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP. Kejaksaan Besar DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan( PPATK). Sokongan pula tiba dari Otoritas Jasa Keuangan( OJK), Tubuh Pertanahan Nasional( BPN), serta Departemen Hukum serta HAM RI.
Tidak cuma di dalam negara, DJP ikut bekerja sama dengan otoritas pajak dari Singapore, Malaysia, British Virgin Islands. Serta beberapa yurisdiksi lain, mengingat terdapatnya transaksi keuangan lintas batasan yang dicoba TB.
Selaku catatan, pada Maret 2023, DJP Jakarta Pusat sudah menyerahkan TB kepada Kejaksaan Negara Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negeri menggapai Rp 317 miliyar. Permasalahan bermula pada tahun 2014. Dikala PT UP menjual peninggalan senilai US$ 120 juta serta hasil penjualannya dirahasiakan di luar negara tanpa dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tubuh.
Aksi itu bukan cuma menabrak ketentuan pajak. Tetapi pula menelanjangi modus klasik penghindaran pajak melalui industri cangkang serta transfer lintas negeri.
“ Kami hendak terus menguatkan kerja sama lintas lembaga, baik di dalam ataupun luar negara. Buat membenarkan duit negeri kembali ke kas negeri,” tegas DJP.




