Perlawanan hukum artis Sandra Dewi terkait penyitaan aset yang diduga berasal dari kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, akhirnya berakhir. Secara resmi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset yang sebelumnya ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan gugatan keberatan ini diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya, menandakan sebuah keputusan besar untuk menerima dan tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap suaminya. Keputusan ini secara otomatis membersihkan jalan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeksekusi vonis hukuman badan Harvey Moeis dan melelang aset-aset yang telah disita.
Gugatan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, bersama dengan pihak lain yang terkait, bertujuan untuk mempertahankan sejumlah harta benda mewah. Aset-aset ini mencakup berbagai barang, mulai dari perhiasan, puluhan tas mewah, hingga properti seperti unit kondominium dan rumah tinggal di kawasan elite. Sandra Dewi selama ini bersikukuh bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari penghasilan pribadinya, baik dari endorsement maupun hasil kerja sebagai artis dan pengusaha, serta perjanjian pisah harta yang telah dibuat bersama sang suami. Namun, langkah pencabutan gugatan ini mengakhiri perdebatan dan upaya perlawanan hukum tersebut.
Alasan di Balik Keputusan Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset
Pencabutan gugatan keberatan ini dilakukan secara sukarela pada hari Selasa (28/10/2025) sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan. Alasan utama yang disampaikan adalah penegasan bahwa Sandra Dewi dan para pemohon lainnya tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa dengan dicabutnya gugatan tersebut, barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan kini dianggap “bersih” (clear). Ini menegaskan bahwa langkah hukum penyidik dan jaksa penuntut umum dalam menyita aset sejak awal sudah tepat dan telah diuji dalam persidangan. Keputusan ini juga sekaligus mengamankan proses pemulihan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah dalam kasus korupsi timah.
Sebelum pencabutan, proses hukum terkait aset ini sempat diwarnai perselisihan. Pihak penyidik Kejagung menemukan berbagai kejanggalan yang melemahkan klaim Sandra Dewi. Di antaranya adalah ditemukannya praktik transfer dana berlapis dari rekening Harvey Moeis, penggunaan rekening atas nama asisten rumah tangga untuk menampung dana, hingga keraguan atas validitas perjanjian pisah harta yang ditandatangani pasca-pernikahan. Uang transferan ini diduga digunakan untuk membeli aset-aset mewah yang kini disita negara.
Daftar Aset yang Akan Dieksekusi Negara
Dengan dicabutnya gugatan, aset-aset yang disita dan menjadi objek keberatan kini dipastikan akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Meskipun klaim Sandra Dewi mengenai aset tersebut adalah hasil jerih payahnya, bukti-bukti persidangan menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset-aset ini.
Beberapa aset penting yang kini dipastikan menjadi milik negara meliputi:
- Tas Mewah dan Perhiasan: Puluhan tas mewah bermerek dan sejumlah perhiasan berharga yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Sandra Dewi sebelumnya mengklaim sebagian tas ini merupakan hasil endorsement.
- Properti: Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di kawasan Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.
- Dana dan Simpanan: Tabungan dan deposito di bank yang sebelumnya telah diblokir.
Nilai total aset yang disita, termasuk yang masuk dalam gugatan Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset, masih belum mencukupi untuk menutupi total uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang diwajibkan kepada Harvey Moeis. Kejaksaan Agung menyatakan lelang aset akan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pidana Harvey Moeis yang telah diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Mengapa Kepatuhan Ini Penting?
Langkah Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset merupakan titik balik yang penting dalam kasus ini. Secara yuridis, tindakan ini mempercepat proses pemulihan kerugian negara tanpa melalui sengketa hukum yang berlarut-larut. Kepatuhan ini juga mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa segala upaya untuk mengamankan harta yang diduga berasal dari kejahatan korupsi akan sia-sia, terlepas dari status sosial individu yang terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan, dengan berakhirnya perlawanan hukum ini, proses eksekusi terhadap Harvey Moeis hanya menyisakan urusan administrasi. Selama ini, suami Sandra Dewi memang sudah mendekam di rumah tahanan.
Keputusan Sandra Dewi ini mengakhiri spekulasi publik mengenai harta kekayaan yang ia perjuangkan. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama di kalangan publik figur, tentang transparansi kekayaan dan konsekuensi hukum yang keras terhadap korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pihak terdekat.
Baca juga:




