Berita Empire

Update Berita Terbaru Setiap Harinya

80 Lebih Korban Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
BERITA TERKINI

80 Lebih Korban Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita

Beritaempire.com, Jakarta – 80 Lebih Korban Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita. Pihak kepolisian mengatakan, korban dugaan penipuan dari aksi pemilik wedding organizer Ayu Puspita yang terdata sebanyak 87 orang. Meski demikian, disinyalir jumlahnya akan bertambah.

Diketahui, Ayu Puspita sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus penipuan, dan kini yang bersangkutan sudah ditahan.

“Ini masih running, belum semuanya kami selesaikan pemeriksaan dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

Dia pun juga belum bisa mengungkapkan, jumlah kerugian yang dialami oleh 87 korban.

“Ini kan baru sebagian yang kami periksa. Nanti setelah terhimpun semuanya, tentunya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ungkap Erick.

Sebelumnya, polisi menetapkan pemilik wedding organizer Ayu Puspita sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan. “Untuk yang Ayu sudah tersangka dan saat ini kita tahan di Polres,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Penyidikan Berjalan

Proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga melanjutkan pemeriksaan para korban yang sebelumnya sudah melapor.

“Untuk yang lainnya masih dalam pemeriksaan, termasuk juga masih memeriksa korban-korban yang kemarin melaporkan pengaduan kepada kami,” ucap dia.

80 Lebih Korban Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita

Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban atau konsumen ingin menggelar pernikahan dan menggunakan jasa WO milik inisial APD tersebut.

“Tetapi tidak sesuai spesifikasi, baik itu tenda, katering maupun ‘booth‘ (stan) makanan yang ada. Kemudian pada saat dikonfirmasi, tidak ada respons dari WO tersebut,” ucap Budi.

Selain Polres Metro Jakarta Utara, laporan dari beberapa korban lainnya juga telah masuk ke Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

“Kita juga melihat nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus melihat lokus tempat kejadian peristiwa. Jika itu terjadi di Jakarta Utara, mungkin akan kita limpahkan. Tetapi jika itu terjadi di wilayah lain, kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” terang Budi.

Jumlah Korban Bervariasi

Terkait jumlah kerugian korban, dia menyebutkan bervariasi karena masih menunggu hasil dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, mengingat laporan polisi tersebut baru diterima pada Minggu (7/12/2025).

“Bervariasi, ada yang sekitar Rp 40 juta, Rp 60 juta, Rp 80 juta, ini bervariasi,” pungkas Budi.

Situasi sempat memanas sehingga Alfian menyampaikan pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan keadaan. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Upaya ini dilakukan guna meredam emosi massa serta mencegah terjadinya tindakan anarkis. Setelah keadaan berhasil dikendalikan, terduga pelaku diamankan dan selanjutnya dibawa untuk dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara sesuai laporan kasus,” tambah Alfian.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pemilik WO Ayu Puspita atas dugaan kasus penipuan bersama dengan empat terlapor lainnya untuk dimintai keterangan. Onkoseno menyebut kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.

“Kita sudah menerima laporan dari para korban WO itu. Saat ini dari semalam, ada lima orang dari pihak WO itu sekarang lagi kita periksa,” kata Onkoseno kepada wartawan, Senin.

Penipuan Wedding Organizer

”Benar tersangka A (Ayu Puspita) dan D (Dimas) ditahan di Jakut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Selain 2 tersangka itu, polisi juga menetapkan 3 tersangka lain. Namun demikian, 3 tersangka tersebut kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan berada di luar Jakut. Oleh polisi, Ayu dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Baca Juga: Laga Liga Champions Intermilan Vs Liverpool Di San Siro

”Tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” jelas Budi.

Kasus yang menjerat Ayu berawal dari keluhan salah seorang korban di media sosial. Keluhan itu lantas viral hingga memantik kemunculan korban lainnya. Ternyata jumlahnya ratusan. Mereka kemudian sepakat mendatangi rumah ayu dan meminta pertanggung jawaban. Salah seorang korban bahkan membuat laporan resmi di Polres Metro Jakut.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *