mantan CEO Sritex jadi tersangka

Mantan CEO Sritex Jadi Tersangka: Kasus Kredit dan Kerugian Negara Rp1,08 Triliun

Industri tekstil Indonesia kembali diguncang kabar yang mengejutkan, kali ini melibatkan salah satu perusahaan terbesarnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan bahwa mantan CEO Sritex jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun. Penetapan status ini menjadi babak baru yang serius dalam saga keuangan perusahaan yang telah lama menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah tata kelola perusahaan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan milik negara.

 

Kronologi Kasus yang Menjerat

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank BUMN kepada Sritex. Menurut hasil penyidikan, perusahaan diduga mengajukan fasilitas kredit dengan menggunakan dokumen-dokumen fiktif, yang di antaranya termasuk laporan keuangan yang tidak akurat serta nilai agunan yang digelembungkan (overvalued). Skema ini diduga dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan kondisi finansial perusahaan yang sebenarnya.

Penyelidikan yang mendalam menemukan adanya indikasi kuat bahwa pemberian kredit tersebut tidak melalui prosedur yang seharusnya dan ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak terkait. Kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun ini dihitung berdasarkan total kredit macet yang tidak bisa dikembalikan oleh Sritex, ditambah dengan bunga dan denda yang seharusnya dibayarkan. Jumlah ini juga mencakup penilaian kembali aset agunan yang ternyata jauh di bawah nilai yang diajukan.

 

Peran Kunci Mantan CEO Sritex Jadi Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap mantan CEO Sritex, yang diketahui berinisial I, menunjukkan bahwa penyelidik meyakini perannya sangat sentral. Menurut keterangan resmi dari Kejagung, I diduga berperan sebagai otak intelektual di balik skema pengajuan kredit fiktif tersebut. Sebagai pimpinan tertinggi, ia memiliki kewenangan penuh untuk mengarahkan dan menyetujui kebijakan perusahaan.

Kejagung menyebutkan bahwa I diduga secara aktif berkoordinasi dengan pihak internal bank untuk memperlancar proses pencairan kredit, bahkan dengan menyuap oknum-oknum tertentu. Ia juga diduga mengetahui dan menyetujui penggunaan laporan keuangan yang dimanipulasi untuk meyakinkan pihak bank. Peran mantan CEO Sritex jadi tersangka ini menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di lembaga pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan petinggi perusahaan swasta yang bekerja sama dengan oknum di lembaga negara, dalam hal ini bank BUMN.

 

Mengapa Kerugian Negara Mencapai Rp1,08 Triliun?

Angka kerugian negara yang mencapai Rp1,08 triliun bukanlah jumlah yang kecil. Angka ini mencerminkan dampak finansial yang sangat besar, tidak hanya bagi bank BUMN yang bersangkutan, tetapi juga bagi perekonomian nasional. Kerugian ini dihitung berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bekerja sama dengan Kejagung.

Perhitungan kerugian ini berasal dari beberapa komponen:

  • Pokok pinjaman: Nilai total kredit yang seharusnya dibayarkan oleh Sritex.
  • Bunga dan denda: Akumulasi bunga dan denda yang timbul karena kredit macet.
  • Nilai agunan yang tidak valid: Perbedaan antara nilai agunan yang diajukan dengan nilai pasar yang sebenarnya, yang menimbulkan kerugian bagi bank saat mencoba menjual aset tersebut.

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem perbankan jika tidak didukung oleh tata kelola yang kuat dan pengawasan yang ketat. Kredibilitas bank BUMN sebagai penyalur kredit strategis pun dipertaruhkan. Dengan mantan CEO Sritex jadi tersangka, Kejagung mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, tak peduli seberapa besar nama perusahaannya.

 

Masa Depan Sritex dan Proses Hukum

Saat ini, Sritex sedang berjuang untuk memulihkan kondisi keuangannya di tengah proses hukum yang berjalan. Meskipun mantan CEO-nya kini menjadi tersangka, operasional perusahaan secara umum masih terus berjalan di bawah manajemen yang baru. Namun, kasus ini pasti akan memengaruhi kepercayaan investor, kreditor, dan publik terhadap perusahaan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap I dan tersangka lainnya akan terus bergulir. Kejagung akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Mantan CEO tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat. Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam perkembangannya, akan ada tersangka baru yang terungkap, baik dari internal Sritex maupun dari pihak bank BUMN yang terlibat.

 

Kesimpulan dari Kasus Mantan CEO Sritex Jadi Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap mantan CEO Sritex adalah langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini mengingatkan kita bahwa kolusi antara korporasi dan oknum di lembaga negara dapat menimbulkan kerugian yang sangat masif. Kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun adalah bukti nyata dari kejahatan kerah putih yang merusak sendi-sendi perekonomian.

Publik kini menaruh harapan besar pada Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dengan mantan CEO Sritex jadi tersangka, proses penegakan hukum telah menunjukkan komitmennya untuk tidak pandang bulu, demi terciptanya iklim bisnis yang bersih dan transparan.

Baca juga:

Referensi:

More From Author

demonstrasi di Pati memanas

Demonstrasi di Pati Memanas, Polisi Menjadi Sasaran Amarah Massa

4 Hektar Tanah di Poso Disulap Jadi Lahan Produktif

4 Hektar Tanah di Poso Disulap Jadi Lahan Produktif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *