Berita Empire

Update Berita Terbaru Setiap Harinya

Perseteruan PN Depok Terkena OTT KPK
KORUPSI

Perseteruan PN Depok Terkena OTT KPK

Perseteruan PN Depok Terkena OTT KPK. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Komisi Yudisial (KY) menyayangkan masih ada hakim terkena OTT KPK sebab tindakan itu sangat menciderai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Desmihardi melalui keterangan diterima, Jumat (6/2/2026).

Singgung Kenaikan Gaji Hakim

KY yang menyesalkan kejadian ini padahal Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparat peradilan.

Artinya, peningkatan kesejahteraan tersebut seharusnya diiringi dengan komitmen moral yang kuat dari para hakim untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas yang lebih baik lagi. Namun yang dialami Wakil Ketua PN Depok menunjukkan yang bersangkutan abai pada instruksi Presiden Prabowo.

“Presiden Prabowo telah memberi perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan tunjangan hakim,” kata Desmihardi.

Sebagai tindak lanjut, Desmihardi memastikan, KY segera berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Baca juga: Gempa Pacitan 6 Februari: Analisis Kekuatan dan Dampak

Kronologi OTT Wakil PN Depok

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). KPK membenarkan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS), dalam operasi senyap tersebut yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2) malam.

Informasi sementara, OTT diduga berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di wilayah Depok. Selain Bambang Setyawan, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya transaksi atau penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).

Perseteruan PN Depok Terkena OTT KPK

“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” ucap Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2) malam.

Diduga, pihak swasta yang merasa dirugikan dalam sengketa tersebut memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

“Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu (terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS),” ungkap Asep menjawab pertanyaan awak media.

Terkait barang bukti, Asep mengamini bahwa jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut berada di kisaran ratusan juta rupiah.

“Apa yang disampaikan (ratusan juta), kira-kira seperti itu,” tambahnya.

KPK saat ini tengah mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan penyelidikan lain. Yang juga sedang berjalan di Depok, yang kebetulan juga menyangkut persoalan lahan.

“Kalau ada keterkaitannya, tentunya akan disatukan penanganannya. Tetapi kalau berbeda, ya ada penyesuaian nanti. Kita akan segera tangani agar tidak seseorang dihukum dua kali untuk hal yang sama,” jelas Asep.

Diamankan Karena Unsur APH

Senada dengan Asep, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya juga membenarkan penangkapan tersebut.

Fitroh menegaskan bahwa pihak yang diamankan adalah unsur APH dan tim penyidik telah menyita uang tunai sebagai barang bukti.

“Ada ratusan juta rupiah,” kata Fitroh melalui pesan singkat.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *