Beritaempire.com, Jakarta – Penculikan Anak di Bekasi Motif Ingin Balikan Sama Ibunya. Satreskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, usai menerima laporan ibu korban beberapa hari lalu.
“Pelaku berinisial M A R alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat. Kasus penculikan ini dilaporkan pada 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M merupakan ibu kandung korban yang masih berusia anak,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Jumat.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria mengenakan atribut ojek daring dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengan cara menakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Tim melakukan pengejaran hingga Terminal Leuwipanjang.
Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut. Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” kata Sumarni.
Pelaku dijerat pasal 450 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Penculikan Pada Hari Minggu
Ia menjelaskan peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok G 45 nomor 7 Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial M A A diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali.

Seorang pria di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, nekat melakukan aksi penculikan terhadap seorang anak agar ibunya mau kembali berpacaran dengannya. Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Perkara ini terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Si anak berinisal MAA awalnya diminta keluarganya membeli gas di warung dekat rumah, Jalan Pahlawan Raya.
“Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Hasil penyelidikan, ternyata didapati adanya warga yang melihat korban dibonceng oleh seorang pria beratribut ojek online.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” ucap dia.
Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku berinsial MAR alias L tengah bertolak ke wilayah Kabupaten Bandung bersama anak yang diculiknya. Polisi membuntuti hingga di Terminal Leuwipanjang.
“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” ucap dia.
Baca juga: Kisah Hidup Catherine O’Hara Sebelum Meninggal Dunia
Korban Penculikan Selamat
Keduanya pun langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa aksi MAR alias L menculik MAA adalah untuk menekan ibu korban. Agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Diperberat hingga 15 tahun karena korban masih anak-anak.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.




