Berita Empire

Update Berita Terbaru Setiap Harinya

Amnesti Hasto Rekonsiliasi Politik
BERITA TERKINI

Johan Budi Tolak Amnesti Hasto Rekonsiliasi Politik

JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sejumlah terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, telah memicu perdebatan sengit di kalangan pegiat hukum dan politik. Salah satu suara kritis yang paling menonjol datang dari Johan Budi, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tokoh yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi. Johan Budi secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Amnesti Hasto Rekonsiliasi Politik, khawatir penggunaan hak prerogatif presiden ini mencederai penegakan hukum.

Kontroversi ini mencuat di tengah upaya pemerintah baru untuk menciptakan stabilitas politik dan rekonsiliasi pasca-pemilu yang kompetitif. Meskipun pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak konstitusional Presiden, penerapan hak tersebut pada kasus yang melibatkan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tokoh politik menimbulkan pertanyaan besar tentang etika kekuasaan dan preseden bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

🛑 Mengapa Johan Budi Menolak Amnesti untuk Hasto?

Penolakan Johan Budi didasarkan pada kekhawatiran yang mendalam mengenai motivasi di balik pemberian amnesti tersebut, terutama kaitannya dengan kasus Tipikor.

1. Kekhawatiran Tujuan Politik

  • Rekonsiliasi vs. Keadilan: Johan Budi menyatakan bahwa ia tidak setuju jika kewenangan konstitusi Presiden digunakan murni untuk kepentingan politik atau apa yang ia sebut sebagai “rekonsiliasi nasional.” Menurutnya, amnesti harusnya didasarkan pada konsep keadilan masyarakat, bukan sebagai alat tawar-menawar politik untuk meredam friksi atau menarik dukungan oposisi.

  • Kasus Tipikor, Bukan Politik: Hasto Kristiyanto dihukum dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Johan Budi menekankan bahwa amnesti, yang secara historis sering diterapkan pada kasus-kasus politik atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), menjadi bermasalah ketika digunakan untuk mengampuni tindak pidana korupsi. Penggunaan amnesti pada Tipikor dikhawatirkan dapat menormalisasi korupsi di mata publik dan hukum.

2. Membedakan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Penting untuk dicatat bahwa Johan Budi setuju dengan keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.

  • Abolisi dan Rehabilitasi Demi Keadilan: Abolisi (penghapusan proses hukum yang sedang berjalan) dan rehabilitasi (pemulihan nama baik) dalam kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi dilihat oleh Johan Budi sebagai tindakan yang bertujuan menegakkan keadilan, terutama jika ada indikasi kriminalisasi atau ketidakadilan dalam proses hukum mereka.

  • Amnesti Mengenyampingkan Putusan: Amnesti (pengampunan hukuman pidana yang sudah dijatuhkan) Hasto, sebaliknya, mengenyampingkan putusan hukum yang sudah ada. Meskipun amnesti adalah hak Presiden, penerapannya pada kasus korupsi dapat dilihat sebagai bentuk intervensi eksekutif terhadap lembaga yudikatif (pengadilan) yang telah memutuskan.

🗣️ Pembelaan dari Pihak Pemerintah dan Partai Pendukung

Kritik Amnesti Hasto Rekonsiliasi Politik ini langsung dibantah oleh pihak pemerintah dan politisi dari koalisi pendukung Presiden Prabowo.

1. Menolak Narasi Dendam Politik

  • Sikap Gentleman: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis tuduhan bahwa amnesti ini adalah bagian dari rekonsiliasi politik. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo bertindak secara gentleman dengan tidak menggunakan instrumen hukum untuk “mengeksekusi dendam politik” terhadap lawan-lawannya.

  • Kepentingan Bangsa: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) juga menjelaskan bahwa pertimbangan utama Presiden adalah agar seluruh kekuatan politik dapat bersama-sama membangun Indonesia, menunjukkan bahwa kebijakan pemaafan ini didasarkan pada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu stabilitas politik dan sosial.

2. Kewenangan Konstitusional yang Sah

Pihak pendukung berargumen bahwa Amnesti Hasto Rekonsiliasi Politik adalah hak prerogatif mutlak Presiden yang dijamin oleh Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara legal formal, langkah tersebut adalah sah.

🚧 Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Meskipun legal, keberatan Johan Budi dan pakar antikorupsi lainnya terletak pada implikasi etis dan jangka panjang.

1. Impunity dan Melemahnya KPK

Amnesti pada kasus Tipikor dikhawatirkan menciptakan kesan impunity (kebal hukum) bagi pejabat politik. Meskipun KPK menegaskan bahwa Hasto tetap dianggap bersalah secara hukum meskipun tidak menjalani hukuman, publik mungkin melihat ini sebagai sinyal bahwa koneksi politik dapat membatalkan putusan pengadilan. Hal ini dapat melemahkan moral dan upaya KPK serta lembaga penegak hukum lainnya.

2. Refleksi Etika Kekuasaan

Peristiwa ini menjadi “laboratorium demokrasi” di mana masyarakat diuji untuk membedakan antara kebutuhan rekonsiliasi politik dan keharusan penegakan hukum yang adil dan konsisten. Dalam negara hukum demokratis, pemaafan politik harus dipertanggungjawabkan secara etis dan tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Penolakan Johan Budi terhadap Amnesti Hasto Rekonsiliasi Politik adalah kritik penting yang menuntut kejelasan: di mana batas antara penyelesaian konflik politik dan prinsip keadilan hukum? Keputusan Presiden, meskipun sah secara konstitusi, akan terus menjadi subjek perdebatan publik dan akademik mengenai masa depan penegakan hukum dan stabilitas politik di Indonesia.

Baca juga:

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *