Berita Empire

Update Berita Terbaru Setiap Harinya

Dua Guru Dipecat Setelah Cari Dana untuk Gaji Honorer di Sulsel
BERITA TERKINI

Dua Guru Dipecat Setelah Cari Dana untuk Gaji Honorer di Sulsel

Dua Guru Dipecat Setelah Cari Dana untuk Gaji Honorer di Sulsel. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turun tangan berikan atensi terhadap permasalahan 2 aparatur sipil negeri( ASN) asal Kabupaten Luwu Utara yang dipecat tidak hormat, ialah Abdul Muis serta Rasnal.

Keduanya ialah guru yang diberhentikan pasca vonis inkrah Mahkamah Agung( MA) atas permasalahan yang menjerat mereka sebagian tahun kemudian. Saat ini, Gubernur Andi Sudirman memerintahkan Tubuh Kepegawaian Wilayah( BKD) Sulsel buat meninjau ulang keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat( PTDH) tersebut.

“ Kami telah memerintahkan Kepala BKD buat meninjau PTDH 2 guru kami, Pak Abdul Muis serta Pak Rasnal,” kata Andi Sudirman dalam keterangannya, Rabu( 12/ 11/ 2025).

Tidak cuma itu, dia pula menginstruksikan supaya keduanya menemukan pendampingan hukum dalam upaya Peninjauan Kembali( PK) ke MA, dan mendesak perbaikan petunjuk teknis Tubuh Kepegawaian Negeri( BKN) terpaut mekanisme pencabutan saran pemberhentian ASN.

Lebih lanjut, Hasbi memohon supaya pemerintah menelusuri pangkal perkara sesungguhnya, ialah kenapa terdapat guru honorer yang tidak mendapatkan hak gajinya dalam waktu lama. Baginya, perihal seperti itu yang sepatutnya jadi prioritas penyelidikan serta pembenahan.

“ Yang wajib ditelusuri merupakan kenapa dapat terdapat guru honorer tidak memperoleh pendapatan. Ini yang harusnya jadi prioritas, sebab tentu terdapat kebijakan ataupun pelakon yang menimbulkan para guru honorer itu tidak bisa alokasi pendapatan,” pungkasnya.

Lebih dahulu, 2 guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat tidak dengan hormat( PTDH) sehabis dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas permasalahan pengumpulan dana dari orang tua murid buat menolong pembayaran pendapatan guru honorer.

Keputusan tersebut menuai gelombang kritik dari bermacam golongan yang memperhitungkan sanksi itu tidak sebanding dengan hasrat baik serta dedikasi para guru tersebut.

Pemerintah Tidak Boleh Tutup Mata

” Mereka senantiasa wajib menemukan pendampingan hukum dalam upaya PK di Mahkamah Agung. Ini wujud komitmen kami melindungi asas kemanusiaan serta keadilan,” ucapnya.

Baginya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap ASN yang masih berjuang mencari keadilan lewat jalan hukum. Dia berharap langkah ini bisa membuka ruang pemulihan status kepegawaian keduanya secara legal serta bermartabat.

“ Kami mau membenarkan kalau proses hukum berjalan adil, serta hak- hak ASN senantiasa dihormati. Mudah- mudahan upaya ini menemukan hasil terbaik di MA ataupun BKN,” tambahnya.

Sedangkan itu, Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, membetulkan instruksi tersebut. Dia menegaskan, Pemprov Sulsel siap memfasilitasi seluruh wujud upaya hukum 2 ASN itu sepanjang masih cocok ketentuan.

“ Pak Gubernur telah perintahkan kami buat menolong. Prinsipnya, Pemprov muncul mendampingi tanpa melanggar hukum, tetapi senantiasa menjunjung rasa keadilan,” ungkap Erwin.

Erwin meningkatkan, pemberhentian ASN yang sudah didiagnosa bertabiat administratif serta tidak boleh dimaknai selaku penghukuman moral. Dia membenarkan pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Dua Guru Dipecat Setelah Cari Dana untuk Gaji Honorer di Sulsel
Beritaempire

“ Apapun hasilnya nanti, Pemprov hendak menindaklanjuti dengan adil serta transparan,” ucapnya menutup.

Dari informasi yang diterima, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman lebih dahulu menerbitkan 2 pesan keputusan formal selaku bawah penerapan PTDH terhadap kedua guru tersebut. Keputusan PTDH itu diambil sehabis MA memvonis keduanya bersalah serta diperkuat dengan pertimbangan teknis dari BKN.

Buat Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Pesan Keputusan Gubernur Sulsel No 800. 1. 6. 2/ 3973/ BKD bertepatan pada 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat selaku Pegawai Negara Sipil.

Sedangkan buat Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Pesan Keputusan Gubernur Sulsel No 800. 1. 6. 4/ 4771/ BKD bertepatan pada 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti vonis Mahkamah Agung No 4265 K/ Pid. Sus/ 2023 bertepatan pada 26 September 2023.

Kronologi 2 Guru di Luwu Utara Dipecat sebab Dorongan buat Honorer

Selaku data, peristiwa ini bermula pada tahun 2018 dikala Rasnal ditugaskan selaku Kepala SMA Negara 1 Luwu Utara. Sebagian hari sehabis berprofesi, dia menciptakan proses belajar- mengajar tidak berjalan sebab beberapa guru honorer belum menerima pendapatan sepanjang 10 bulan pada tahun lebih dahulu.

Buat menanggulangi perihal itu, Rasnal mengadakan rapat bersama guru serta Komite Sekolah. Sebab dana BOS tidak boleh digunakan buat membayar honorer, rapat menyepakati terdapatnya iuran sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp 20 ribu per bulan. Konvensi ini disetujui segala wali murid serta dijalankan secara terbuka oleh Komite Sekolah.

Sepanjang 3 tahun ialah 2018 hingga 2020, program itu berjalan mudah serta sukses menghidupkan kembali aktivitas belajar di sekolah. Keuangan komite itu dikelola oleh Bendahara Komite yang dijabat oleh Abdul Muis, yang pula guru di sekolah tersebut.

Permasalahan timbul pada 2020, kala salah satu LSM memohon mengecek dana Komite. Permintaan itu ditolak sebab tidak diiringi pesan tugas formal. Tidak lama setelah itu, LSM tersebut melapor ke Polres Luwu Utara.

Baca juga: 4 Bahaya Baju Baru Tidak Dicuci Tetapi Sudah Dipakai

Tindak Lanjut Laporan

Polisi menindaklanjuti laporan itu serta mengecek segala pihak sekolah, sampai menetapkan 2 terdakwa ialah Rasnal serta Abdul Muis.

Berkas masalah pernah ditolak kejaksaan sebab dikira tidak terdapat faktor pidana, tetapi penyidik mengaitkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara sementara itu itu bukan kewenangannya.

Masalah ini sepatutnya ditangani oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan sebab sekolah di tingkatan SMA terletak di dasar naungan Dinas Pembelajaran Provinsi Sulawesi Selatan.

Bersamaan waktu berjalan, hasil pengecekan Inspektorat Luwu Utara juga rampung. Dari laporan hasil pengecekan itu, Inspektorat Luwu Utara menyebut terdapat kerugian negeri serta pungutan liar. Bersumber pada penemuan itu, permasalahan kembali dilimpahkan ke kejaksaan sampai ke majelis hukum.

Pada Desember 2022, Majelis hukum Tipikor Makassar memutus keduanya leluasa sebab dikira cuma melaksanakan kesalahan administrasi. Tetapi Mahkamah Agung setelah itu mengabulkan kasasi jaksa serta menjatuhkan hukuman satu tahun 2 bulan penjara kepada Rasnal serta Abdul Muis.

Rasnal serta Abdul Muis kesimpulannya menempuh hukuman pada 2024. Sehabis vonis berkekuatan hukum senantiasa, keduanya kemudian diberhentikan tidak hormat selaku aparatur sipil negeri.

Belum lama apa yang dirasakan Rasnal serta Abdul Muis jadi buah bibir. Permasalahan ini menarik atensi publik lantaran dinilai banyak kejanggalan di dalamnya.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *