Berita Empire

Update Berita Terbaru Setiap Harinya

Ribka Tjiptaning Dilaporkan Polisi
BERITA TERKINI

Ribka Tjiptaning Dilaporkan Polisi, Implikasi Politik dan Hukum

JAKARTA – Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ribka Tjiptaning, kini menghadapi jerat hukum setelah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini diajukan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) terkait pernyataan kontroversial Ribka mengenai Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang ia sebut sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam konteks penolakannya terhadap usulan gelar Pahlawan Nasional. Peristiwa pelaporan ini terjadi tak lama setelah Presiden mengukuhkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, yang semakin memanaskan polemik sejarah dan politik di ruang publik.

Kasus Ribka Tjiptaning Dilaporkan Polisi ini bukan sekadar insiden hukum biasa, melainkan cerminan dari gesekan yang masih kuat antara kritik sejarah, kebebasan berpendapat, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering kali multitafsir. Implikasi dari laporan ini berpotensi merembet jauh, tidak hanya bagi Ribka secara pribadi dan partainya, PDI-P, tetapi juga bagi diskursus demokrasi di Indonesia, terutama menyangkut batas-batas kritik terhadap tokoh masa lalu yang kontroversial.

 

🏛️ Dasar Hukum Pelaporan: Dugaan Pelanggaran UU ITE

 

Pelapor, ARAH, menggunakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE sebagai dasar hukum laporan mereka.

 

Tuduhan Berita Bohong dan Ujaran Kebencian

 

Inti dari pelaporan ini adalah tuduhan bahwa pernyataan Ribka—yang mengaitkan Soeharto dengan pembunuhan massal—tidak memiliki dasar putusan hukum atau pengadilan yang resmi. Menurut pelapor, ketiadaan dasar fakta hukum yang terverifikasi membuat pernyataan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai:

  1. Berita Bohong (Hoaks): Dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan publik karena tidak didukung oleh proses hukum yang final.
  2. Ujaran Kebencian: Dianggap dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat, terutama di tengah sensitivitas sejarah dan politik.

Para pelapor berargumen bahwa pernyataan dari tokoh publik seperti Ribka Tjiptaning, yang juga merupakan anggota DPR, memiliki bobot yang signifikan dan harus didasarkan pada fakta yang kokoh untuk mencegah disinformasi.

 

Respons Ribka Tjiptaning

 

Meskipun laporan telah diterima Bareskrim (dengan status Pengaduan Masyarakat/Dumas), Ribka Tjiptaning menunjukkan sikap tidak gentar. Ia dikabarkan siap menghadapi proses hukum dan kooperatif terhadap pemanggilan polisi. Sikap ini diperkuat oleh latar belakangnya sebagai politikus yang dikenal vokal dan memiliki pandangan kritis yang keras terhadap Orde Baru, bahkan telah menulis buku kontroversial berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI.”

 

🔴 Implikasi Politik Internal dan Eksternal

 

Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dilaporkan Polisi ini memiliki resonansi politik yang dalam, baik di dalam tubuh PDI-P maupun di panggung politik nasional.

 

1. Perlindungan PDI-P dan Suara Kritis

 

Ribka Tjiptaning adalah salah satu figur senior dan ideolog PDI-P. Pelaporan terhadap dirinya menimbulkan reaksi pembelaan dari faksi-faksi di dalam partai dan organisasi sayap seperti REPDEM (Relawan Perjuangan Demokrasi).

  • Pembelaan Kebebasan Berpendapat: Pihak pembela menilai pelaporan ini sebagai upaya berlebihan yang berpotensi membungkam suara kritis dan refleksi sejarah yang sah dalam negara demokrasi. Mereka menekankan bahwa mengkriminalisasi pandangan politik merupakan ancaman terhadap semangat Reformasi 1998.
  • Komitmen Partai: Kasus ini menguji komitmen PDI-P sebagai partai yang memiliki sejarah konflik dengan rezim Orde Baru. Dukungan PDI-P terhadap Ribka dapat memperkuat citra partai sebagai pembela hak asasi manusia dan pelurus sejarah.

 

2. Memanaskan Polemik Soeharto Pahlawan Nasional

 

Laporan ini muncul segera setelah penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto oleh Presiden Prabowo Subianto. Penganugerahan ini telah menimbulkan gelombang pro dan kontra. Pernyataan Ribka berfungsi sebagai blowback politik yang keras.

  • Gesekan Politik: Kasus ini berpotensi menyoroti perbedaan pandangan tajam antara elemen politik yang pro-rekonsiliasi sejarah (yang mendukung gelar pahlawan) dan elemen yang pro-pelurusan sejarah (yang menuntut kejelasan pelanggaran HAM). Ribka Tjiptaning Dilaporkan Polisi menjadi simbol pertarungan ideologis ini.

 

🗣️ Debat Publik: Sejarah vs. Hukum Positif

 

Inti dari kontroversi ini adalah konflik antara interpretasi sejarah dan kebutuhan akan putusan hukum formal di pengadilan.

 

Kekosongan Hukum tentang Pelanggaran HAM Masa Lalu

 

Meskipun banyak pihak, termasuk Komnas HAM, telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa kekuasaan Soeharto (seperti Tragedi 1965, Petrus, atau Talangsari), proses hukum untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana terhadap almarhum Soeharto tidak pernah selesai atau menemui jalan buntu.

  • Argumen Pelapor: Karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti bersalah sebagai pembunuh, pelapor menganggap pernyataan Ribka sebagai hoaks atau tuduhan tak berdasar.
  • Argumen Pembela: Pihak pembela berpendapat bahwa kritik yang bersumber dari hasil investigasi sejarah, kesaksian, dan literatur yang diakui (seperti buku-buku sejarah atau laporan aktivis HAM) seharusnya dilindungi sebagai kebebasan berekspresi, meskipun tidak diiringi putusan pengadilan.

Penyelesaian kasus Ribka Tjiptaning Dilaporkan Polisi ini akan menjadi barometer penting bagi kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama terkait sensitivitas sejarah yang belum terselesaikan.

Baca juga:

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *