Berita Empire

Update Berita Terbaru Setiap Harinya.

peran anak Riza Chalid
BERITA TERKINI

Kerugian Negara Rp 285 Triliun: Membongkar Peran Anak Riza Chalid dalam Korupsi Minyak

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 terus bergulir. Dalam persidangan dakwaan yang menarik perhatian publik, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan secara rinci modus operandi dan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis: Rp 285,18 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Fokus utama dalam dakwaan ini adalah keterlibatan Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan peran anak Riza Chalid—sosok yang dikenal luas sebagai ‘raja minyak’ dan kini berstatus buronan. Jaksa mendakwa Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain telah memperkaya diri sendiri dan korporasi, serta merugikan negara melalui serangkaian tindakan terstruktur yang berkaitan dengan rantai bisnis migas Pertamina, mulai dari impor-ekspor minyak mentah hingga pengadaan sewa kapal dan terminal.

 

Modus Operandi: Pengaturan Pengadaan Kapal dan Terminal

 

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa tindakan Kerry Adrianto Riza dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk eksekutif Pertamina dan para direktur perusahaan terafiliasi. Dua klaster utama yang menjadi sorotan adalah pengaturan sewa kapal dan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).

Pada klaster pengadaan sewa tiga kapal, Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri dan rekannya melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Modusnya adalah dengan melakukan pengaturan sewa kapal yang seolah-olah hanya bersifat formalitas. Jaksa menyebut bahwa Kerry meminta pejabat terkait di Pertamina untuk memuluskan penunjukan langsung kapal milik PT JMN, dengan menjanjikan kontrak sewa jangka panjang, bahkan sebelum adanya proses pengadaan yang sah.

Lebih jauh, dalam proses tender yang diatur, terjadi penyalahgunaan prosedur. Untuk memastikan kapal milik PT JMN yang dimenangkan, disisipkan kalimat-kalimat tertentu dalam surat balasan yang bertujuan agar kapal asing tidak bisa berpartisipasi dalam tender. Padahal, diketahui bahwa kapal milik PT JMN juga belum memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, yang merupakan salah satu syarat wajib.

 

Peran Anak Riza Chalid di Terminal BBM Merak

 

Peran anak Riza Chalid juga terungkap jelas dalam klaster penyewaan Terminal BBM (TBBM) Merak. Jaksa menyebut bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama-sama dengan ayahnya, Mohammad Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Juedo (Direktur PT Tangki Merak), menawarkan kerja sama penyewaan terminal tersebut kepada PT Pertamina (Persero) melalui PT Tangki Merak.

Ironisnya, Terminal BBM Merak pada saat itu belum dimiliki secara sah oleh PT Tangki Merak. Bahkan, Pertamina dilaporkan belum memerlukan terminal tersebut dalam periode kerja sama 2012-2014. Namun, proses kerja sama berjalan mulus dan berhasil ditandatangani. Jaksa mengungkapkan, hal ini terjadi karena Mohammad Riza Chalid bertindak sebagai personal guarantee dalam pengajuan kredit ke Bank BRI untuk mengakuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak (OTM) sebagai jaminan kredit. PT Tangki Merak sendiri merupakan bagian dari PT OTM.

Jaksa menyoroti bahwa reputasi Riza Chalid sebagai ‘trader migas’ yang terkenal di industri minyak dan gas bumi menjadi kunci. Reputasi inilah yang digunakan untuk membangun kepercayaan di mata pejabat Pertamina dan pihak bank, memuluskan penunjukan langsung, dan akhirnya menyebabkan kerugian negara yang besar melalui penyewaan fasilitas yang belum diperlukan.

 

Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi

 

Jaksa mendakwa bahwa tindakan-tindakan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Rinciannya sangat mencengangkan. Untuk klaster pengadaan sewa kapal, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan rekannya didakwa memperkaya diri melalui PT JMN sebesar USD 9,86 juta dan Rp 1,07 miliar. Sedangkan untuk klaster sewa TBBM, Kerry, Gading, dan Mohammad Riza Chalid didakwa memperkaya diri melalui PT OTM sebesar Rp 2,9 triliun.

Totalnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza sendiri didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun. Angka yang fantastis ini menjadi salah satu penekanan dalam dakwaan Jaksa, yang menunjukkan skala kejahatan yang melampaui batas kewajaran. Tidak hanya itu, jaksa juga merinci puluhan perusahaan, baik BUMN maupun korporasi asing, yang turut diperkaya dari skema korupsi ini.

Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi di sektor migas merupakan masalah yang kompleks dan terstruktur, melibatkan banyak pihak, serta memanfaatkan reputasi dan koneksi untuk memuluskan praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara. Penyelidikan terhadap peran anak Riza Chalid ini menandai langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi besar yang selama ini tersembunyi di balik bisnis energi nasional.

Baca juga:

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *